Apa saja Jenis-jenis Sanksi Pajak di Indonesia yang Terbaru
- by: Indotax Consultant
- 09 Aug, 2023
Sanksi perpajakan di Indonesia mengacu pada sanksi atau konsekuensi yang dikenakan terhadap individu atau badan usaha yang melanggar ketentuan perpajakan. Sanksi perpajakan bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
Berikut adalah beberapa jenis sangsi perpajakan yang dapat dikenakan di Indonesia:
- Denda: Denda merupakan sangsi yang paling umum dikenakan atas pelanggaran perpajakan. Besar denda dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan besarnya kewajiban pajak yang tidak dipenuhi. Denda ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau tidak dilaporkan.
- Denda sebesar 500 ribu rupiah diterapkan pada saat SPT masa PPN tidak disampaikan tepat
- Denda 100 ribu rupiah untuk pelanggaran SPT Masa lain yang tidak disampaikan lebih dari 20 hari dari masa akhir pajak.
waktu yaitu pada saat lebih dari akhir bulan berikutnya masa pajak berakhir.
- Denda 1 juta rupiah untuk SPT Tahunan PPh WP Badan yang tidak disampaikan hingga lebih dari 4 bulan setelah masa akhir pajak.
- Denda 100 ribu rupiah untuk pelanggaran SPT Tahunan PPh WP perorangan yang tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah masa akhir pajak.
- Denda 150% x Pajak kurang bayar untuk pelanggaran pengungkapan ketidakbenaran atau pelunasan pajak sebelum penyidikan.
- Denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak bagi PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan atau membuat faktur pajak.
- Denda sebesar 100% x jumlah pajak berdasar putusan banding yang dikurangi pajak yang telah dibayar untuk kasus pelanggaran yang permohonan bandingnya ditolak atau diterima sebagian saja.
- Denda sebesar 50% x jumlah pajak sesuai dengan keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan untuk PKP yang tidak melakukan pengisian formulir pajak, pelaporan faktur yang tidak sesuai, gagal produksi dan mendapat restitusi pajak, dan pengajuan keberatan dari Surat Ketetapan Pajak yang ditolak maupun dikabulkan sebagian. - Bunga keterlambatan: Jika wajib pajak terlambat dalam membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka bunga keterlambatan akan dikenakan atas jumlah pajak yang belum dibayarkan. Bunga ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Besaran bunga saat ini mengikuti peraturan yang selalu diperbaharui oleh Kementrian Keuangan.
- Penyitaan harta: Pemerintah dapat menyita harta milik wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Harta yang disita dapat berupa uang tunai, properti, kendaraan, atau aset lainnya yang dapat dijual untuk membayar kewajiban pajak yang masih belum terpenuhi.
- Penjatuhan pidana: Jika terdapat bukti adanya pelanggaran perpajakan yang disengaja atau dengan niat untuk menghindari pembayaran pajak, pihak berwenang dapat mengajukan tuntutan pidana. Sanksi pidana perpajakan dapat berupa hukuman penjara, denda, atau keduanya.
- Sanksi administratif lainnya: Selain denda dan bunga keterlambatan, ada beberapa sanksi administratif lainnya yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran perpajakan. Contohnya adalah teguran tertulis, penghentian sementara atau pencabutan izin usaha, dan diskualifikasi dari program atau insentif perpajakan tertentu.
Perlu diingat bahwa sanksi perpajakan dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan kebijakan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat guna menghindari sanksi perpajakan yang tidak diinginkan.
Kami ITC adalah Konsultan Pajak Surabaya yg professional di bidang keuangan dan perpajakan. Jasa kami dijamin dapat membantu bapak dan ibu sekalian dalam mengatur proses bisnis menjadi lebih baik dikemudian hari. Sebagai seorang yang professional kami memberikan berbagai pelayanan diantaranya adalah :
Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510
- Konsultasi Pajak : Memberikan jasa berupa saran kepada klien sesuai dengan update terkini peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi wajib pajak badan dan orang pribadi.
- Perencanaan Pajak : Memberikan pengelolaan pajak untuk meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan dari sisi pajak agar perusahaan bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan benar tanpa menyalahi peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Tinjauan Pajak : Memberikan jasa konsultasi pajak untuk mendukung wajib pajak dalam memantau dan mempelajari pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan agar terhindar dari risiko yang akan muncul di kemudian hari.
- Sengketa pajak : Memberikan jasa pendampingan untuk menindaklanjuti SP2DK, pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding.
- Restitusi Pajak : Memberikan jasa kepada wajib pajak yang hendak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak/ restitusi pajak.
- Pembuatan Laporan Keuangan : Memberikan jasa berupa edukasi kepada perusahaan dalam menjalankan pembukuan harian berupa penyusunan kompilasi/ menelaah laporan keuangan untuk merancang SOP akuntansi.
- Managemen Konsultasi : Memberikan dukungan dan informasi untuk membantu dalam menjalankan strategi bisnis, pembuatan bisnis plan, pembuatan sistem informasi akuntansi, dan memonitoring perkembangan dari sistem yang telah berjalan di dalam perusahaan.
- Dokumen Transfer Price : Memberikan jasa berupa pembuatan dokumen transfer pricing sebagai konsekuensi memiliki transaksi dengan perusahaan lain yang masih dalam satu afiliasi atau grup.
Berikut Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam memilih Konsultan Pajak Surabaya yang baik:
1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak
Sertifikat ini merupakan persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak yang terdiri atas:
a. Tingkat A
Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
b. Tingkat B
Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, kecuali wajib pajak penanam modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
c. Tingkat C
Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sertifikat tersebut semua bisa didapatkan oleh seorang Konsultan Pajak dengan mengikuti ujian kompetensi yang biasa disebut dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
2. Memiliki Izin Praktik
Surat izin ini dapat dimiliki oleh seorang konsultan pajak yang telah lulus dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3. Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak
Seorang Konsultan Pajak harus sudah terdaftar sebagai anggota dari salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Pajak.
4. Syarat Lainnya
Seorang Konsultan Pajak juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/ Negara dan / atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Tugas Konsultan Pajak Surabaya
Membantu wajib pajak dalam melaksanakan setiap kewajiban perpajakannya.
- Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari klien.
- Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.
- Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungnya klien.
- Membantu klien dalam restitusi pajak.
- Mewakili dan/atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan pajak.
- Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien.