Barang dan Jasa Apa Saja Yang Tidak Dikenakan PPN?
- by: Indotax Consultant
- 23 Nov, 2022
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Salah satu kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No PMK-70/PMK.03/2022. Latar belakang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dalam pemungutan PPN serta Penyelarasan antara Objek PPN dan Pajak Daerah sehingga dapat menghindari pengenaan pajak berganda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pokok dari PMK-70/PMK.03/2022 ini yang pertama mengenai barang dan jasa non objek PPN. Barang meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; atau oleh Pengusaha boga atau catering. Makanan dan minuman Disajikan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman yang paling sedikit berupa penyediaan fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak. Untuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh Pengusaha jasa boga atau katering yang paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan:
- proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
- penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
- penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Makanan & minuman yang dikenai PPN pada saat penyerahan yaitu makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman, dan pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Sedangkan untuk jasa meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga atau catering. Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN antara lain :
- pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
- tontonan film/tontonan audio visual
- kontes kecantikan
- kontes binaraga
- pameran
- pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
- permainan ketangkasan
- olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
- rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
- panti pijat dan pijat refleksi
- diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa).
Penyerahan jasa kesenian & hiburan yang dikenai PPN meliputi kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
Sedangkan untuk jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN antara lain jasa penyewaan kamar meliputi jasa penyediaan akomodasi, penyediaan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan penyewaan kamar dan penyediaan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, dan jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan, meliputi hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan (guesthouse) bungalow(resort/cottage), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah.
Adapun jasa perhotelan yang dikenai PPN antara lain jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah (penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik), jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya, serta jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
Sedangkan untuk jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Untuk jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN berupa jasa pengelolaan tempat parkir.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan berlaku efektif tanggal 01 April 2022.