loader

Jasa Konsultan Pajak Jakarta


Konsultan Pajak Jakarta

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) adalah ibu kota negara dan kota terbesar di Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Namun acapkali banyak juga Wajib Pajak yang kurang paham akan perpajakan nya baik Orang Pribadi ataupun Badan. Maka Jasa Konsultan Pajak Jakarta hadir untuk membantu Bapak Ibu Sekalian dalam setiap permasalahan perpajakannya.

 
Berikut Hal- hal yang perlu diperhatikan  dalam memilih Konsultan Pajak Jakarta yang baik

Jasa Pajak di Jakarta

Baca juga : Cryptocurrency resmi kena pajak di Indonesia

1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat ini merupakan persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak yang terdiri atas:

a. Tingkat A

Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan  jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

b. Tingkat B

Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, kecuali  wajib pajak penanam modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

c. Tingkat C

Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sertifikat tersebut semua bisa didapatkan oleh seorang Konsultan Pajak dengan mengikuti ujian kompetensi yang biasa disebut dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

2. Memiliki Izin Praktik

Surat izin ini dapat dimiliki oleh seorang konsultan pajak yang telah lulus dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak

Seorang Konsultan Pajak harus sudah terdaftar sebagai anggota dari salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Pajak.

4. Syarat Lainnya

Seorang Konsultan Pajak Jakarta juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/ Negara dan / atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Maka dapat dilihat untuk dapat menjadi Seorang Konsultan Pajak Jakarta yang baik dan profesional tidak hanya dibutuhkan pendidikan yang cukup namun diperlukan kompetensi yang baik pula di bidang perpajakan.

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

Tugas Konsultan Pajak Jakarta

Jasa Pajak di Jakarta

Baca juga: Konsultan Pajak di Surabaya

Membantu wajib pajak dalam melaksanakan setiap kewajiban perpajakan nya.

  1. Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari klien.
  2. Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.
  3. Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungnya klien.
  4. Membantu klien dalam restitusi pajak.
  5. Mewakili dan/atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan pajak.
  6. Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien.

 

Kesimpulan

Kesalahan dalam menghitung pajak sangatlah tidak diharapkan oleh para wajib pajak, dikarenakan dapat membuat adanya sanksi bunga & denda yang dapat timbul.

Oleh karena itu, hadir nya kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta Diharapkan dapat membantu memenuhi hak & kewajiban Bapak/Ibu secara Tepat & Profesional.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510

logo mobile