Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) adalah ibu kota negara dan kota terbesar di Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Namun acapkali banyak juga Wajib Pajak yang kurang paham akan perpajakan nya baik Orang Pribadi ataupun Badan. Maka Jasa Konsultan Pajak Jakarta hadir untuk membantu Bapak Ibu Sekalian dalam setiap permasalahan perpajakannya.
Berikut Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam memilih Konsultan Pajak Jakarta yang baik
Baca juga : Cryptocurrency resmi kena pajak di Indonesia
1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak
Sertifikat ini merupakan persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak yang terdiri atas:
a. Tingkat A
Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
b. Tingkat B
Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, kecuali wajib pajak penanam modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
c. Tingkat C
Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sertifikat tersebut semua bisa didapatkan oleh seorang Konsultan Pajak dengan mengikuti ujian kompetensi yang biasa disebut dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
2. Memiliki Izin Praktik
Surat izin ini dapat dimiliki oleh seorang konsultan pajak yang telah lulus dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3. Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak
Seorang Konsultan Pajak harus sudah terdaftar sebagai anggota dari salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Pajak.
4. Syarat Lainnya
Seorang Konsultan Pajak Jakarta juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/ Negara dan / atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Maka dapat dilihat untuk dapat menjadi Seorang Konsultan Pajak Jakarta yang baik dan profesional tidak hanya dibutuhkan pendidikan yang cukup namun diperlukan kompetensi yang baik pula di bidang perpajakan.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510
Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!
Tugas Konsultan Pajak Jakarta
Baca juga: Konsultan Pajak di Surabaya
Membantu wajib pajak dalam melaksanakan setiap kewajiban perpajakan nya.
- Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari klien.
- Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.
- Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungnya klien.
- Membantu klien dalam restitusi pajak.
- Mewakili dan/atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan pajak.
- Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien.
Kesimpulan
Kesalahan dalam menghitung pajak sangatlah tidak diharapkan oleh para wajib pajak, dikarenakan dapat membuat adanya sanksi bunga & denda yang dapat timbul.
Oleh karena itu, hadir nya kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta Diharapkan dapat membantu memenuhi hak & kewajiban Bapak/Ibu secara Tepat & Profesional.