Jasa Konsultan Pajak Yogyakarta
Melayani Jasa Konsultasi
Akuntansi & Perpajakan
di Yogyakarta dan sekitarnya
Cari Jasa Konsultan Pajak Yogyakarta?
Hubungi Whatsapp : 082228042510
Yogyakarta merupakan kota yang memiliki sejumlah julukan yang menjadi gambaran akan kondisi di kota tersebut. Di antara julukan itu adalah Kota Pelajar atau Kota Pendidikan, kota budaya dan lain-lain. Kota Yogyakarta atau yang juga disebut Jogja merupakan bagian sekaligus ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seiring dengan berjalannya waktu Yogyakarta pun tumbuh menjadi salah satu kota dengan kesiapan perkembangan industri, yakni Jogyakarta dianggap mampu mengimplementasikan empat tahap revolusi industri secara bersamaan, dimana nilai-nilai budaya tidak tergeser oleh perkembangan teknologi.
Perkembangan industri ini pun tentunya akan mendorong perkembangan perekonomian. Perkembangan industri dan perekonomian di Kota Yogyakarta menuntut adanya alat bantu yang mudah dipahami dan dimengerti, menyajikan data serta informasi dengan cepat, tepat, akurat dan kebutuhan sistem kerja perusahaan yang dapat menghasilkan struktur dan tatanan pekerjaan yang lebih rapi serta menciptakan produktivitas yang tinggi. Oleh karena itu kami Jasa Konsultan Pajak Yogyakarta hadir untuk membantu Bapak/Ibu selaku pelaku bisnis di kota Yogyakarta untuk bersama-sama mempersiapkan Perusahaan Bapak/Ibu dalam mempersiapkan laporan keuangan perusahaan, perpajakan, pengisian SPT ataupun permasalahan pajak lainnya. Konsultan Pajak Yogyakarta akan membantu Bapak/Ibu selaku wajib pajak dalam hal memberikan jasa konsultasi terkait perpajakan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan usaha Bapak/Ibu.
Wajib Pajak sering merasa kesulitan saat berhadapan dengan masalah administrasi dan perpajakan. Hal ini disebabkan karena tingkat kesibukan wajib pajak yang sangat tinggi dan wajib pajak tidak familiar dengan prosedur dan aturan perpajakan. Pajak berisi beberapa aturan yang cukup rumit untuk dipahami. Apalagi, beberapa peraturan ataupun Undang-Undang sering diperbarui dari tahun ke tahun. Itulah sebabnya beberapa wajib pajak kurang familiar dengan peraturan perpajakan.
Namun, setiap warga negara tentu saja tidak lepas dari kewajiban membayar pajak, baik pribadi maupun badan. Aturan di Indonesia mewajibkan Wajib Pajak secara pribadi dan badan untuk menghitung pajak, membayar pajak, dan melaporkannya. Tidak ada seseorang yang bisa menghindari salah satu kewajiban warga negara ini. Sistem perpajakan di Indonesia telah menerapkan sistem self assessment, sehingga Wajib Pajak bisa mengurus pajaknya sendiri, tentunya harus sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. Agar sesuai dengan peraturan itu, maka Wajib Pajak harus bisa memahami peraturan dan kebijakan tersebut.
Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Yogyakarta
Melalui Whatsapp : 082228042510
Untuk semua kebutuhan jasa perpajakan, jasa akuntansi, jasa manajemen dan jasa pembuatan transfer pricing untuk perusahaan Anda.
Alasan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak Yogyakarta
Berikut ini beberapa alasan utama mengapa Wajib Pajak perlu menggunakan jasa konsultan pajak.
a. Meminimalkan kekeliruan (hasil lebih akurat dibandingkan dilakukan sendiri).
Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, Wajib Pajak bisa menghindari kesalahan dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak.
b. Biaya negoisasi yang cukup tinggi.
Apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan, Wajib Pajak seringkali perlu melakukan negoisasi untuk mengurangi jumlah pajak terutang. Biaya negosiasi yang dikeluarkan biasanya relatif tinggi. Penyelesaian perselisihan ini bisa dilakukan melalui pengajuan keberatan, pengajuan banding, dan peninjauan kembali. Jika Bapak/ Ibu menggunakan jasa konsultan pajak maka semua prosedur tersebut akan dihandle oleh konsultan pajak Bapak/Ibu.
c. Lebih efektif, efisien, dan praktis.
Urusan perpajakan terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Wajib Pajak bisa melakukan aktivitasnya tanpa terbebani dengan peraturan perpajakan. Selain itu, Wajib Pajak bisa menghemat tenaga dan waktu.
Baca juga: Cryptocurrency resmi kena pajak di Indonesia
Layanan Pajak Yang Kami Berikan
Peraturan perpajakan terus menerus mengalami pembaharuan dari waktu ke waktu, dan tentunya setiap wajib pajak pun memiliki kendala perpajakan yang berbeda-beda. Kami Konsultan Pajak Yogyakarta menyediakan layanan perpajakan antaran lain :
1. Jasa SPT Untuk WP Badan
Dalam mempersiapkan SPT untuk WP Badan, kami mempelajari nature bisnis Wajib Pajak dan menganalisa laporan keuangan beberapa tahun ke belakang. Hal ini karena sering kali didapati SPT Tahunan yang tidak match antar tahun sehingga menyebabkan terjadinya pemeriksaan pajak. Setelah memahami nature bisnis wajib pajak kami dapat mengetahui potensi-potensi perpajakan yang mungkin timbul dari aktivitas bisnis wajib pajak tersebut. Kami juga melakukan review pembukuan wajib pajak, review SPT Masa maupun SPT Tahunan.
2. Jasa SPT Untuk WP Orang Pribadi
Kami akan membantu Bapak/Ibu selaku wajib pajak orang pribadi untuk mempermudah perhitungan pajak Bapak/Ibu. Sebab, tidak semua wajib pajak paham akan perhitungan pajak. Selain itu, mekanisme perhitungan pajak pun terdiri dari beberapa komponen.
Pilihlah Jasa Konsultan Pajak yang Benar dan Tepat
Pemilihan jasa konsultan pajak yogyakarta perlu diperhatikan oleh setiap Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak menggunakan jasa konsultan pajak yang tepat, urusannya yang berhubungan dengan perpajakan akan terselesaikan dengan baik.
Keberadaan kami menjadi solusi atas peraturan perpajakan yang kurang familiar bagi Anda. Kami menyediakan jasa profesional kepada Bapak/Ibu, baik Wajib Pajak perorangan atau badan untuk melaksanakan hal dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kami memiliki kompetensi, pengetahuan, dan pengalaman yang memadai di bidang perpajakan. Bersama dengan tenaga-tenaga profesional, kami memberikan layanan konsultan pajak yang terpercaya dan berkualitas. Kami sebagai konsultan pajak dapat membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan sesuai standar yang berlaku.
Baca Juga: Konsultan Pajak di Kota Makassar
Kesimpulan
Aturan pajak yang selalu berubah dan kurangnya pengenalan mengenai dunia perpajakan kepada masyarakat membuat banyak masyarakat sering mengabaikan kewajiban mereka dalam membayar pajak. Untuk mengatasi hal ini maka kami Konsultan Pajak Yogyakarta hadir untuk membantu dalam mengatasi masalah perpajakan Bapak/Ibu agar terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.