Jasa Konsultan Pajak Tangerang
Provinsi Banten memilki banyak sekali objek wisata. Beberapa diantaranya yang terkenal yaitu : Pantai Anyer, Museum Situs Kepurbakalaan dan Taman Nasional Ujung Kulon (yang di dalamnya dilestarikan salah satu hewan langka di Indonesia, Badak Cula Satu). Selain itu di provinsi ini terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang mensuplai listrik untuk daerah Jawa-Bali. Provinsi Banten juga memiliki bandara tersibuk di Negara Indonesia yaitu Bandara Soekarno-Hatta. Berkembangnya perekonomian Wilayah Banten maka meningkat juga target dari penerimaan negara dari pajak. Kenapa membutuhkan Konsultan Pajak Banten? Agar proses bisnis anda dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan mengenai perpajakan.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510
Hak & Kewajiban Seorang Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah orang atau badan yang memberikan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak dalam dunia perpajakan.
Berikut kami jelaskan beberapa hak & kewajiban seorang konsultan pajak tangerang:
Hak Konsultan Pajak:
Konsultan pajak mempunyai hak untuk memberikan jasa konsultasi dibidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat sertifikat konsultan pajak yang dimiliki.
Kewajiban Konsultan Pajak:
1.Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.Mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan pajak
3.Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan.
4.Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
Memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi dibidang perpajakan dalam bentuk softcopy . yang disampaikan melalui aplikasi administrasi konsultan pajak dan hardcopy yang di cetak dari aplikasi administrasi konsultan pajak.
5.Melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultasi pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan.
6.Melampirkan fotokopi kartu tanda anggta asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku, Disampaikan paling lama akhir bulan april tahun pajak berikutnya.
7.Memberitahukan secara tertulis kepada direktur jenderl pajak setiap perubahan data diri konsultan pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.
8.Memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat keputusan pencabutan keterangan terdaftar asosiasi konsultan pajak dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada asosiasi konsultan pajak baru yang telah dilegaliasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak.
Baca Juga: PMK Nomor 71/PMK.03/2022 atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Berikut kami jelaskan beberapa syarat untuk menjadi seorang konsultan pajak tangerang, dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Persyaratan Umum bagi yang berkeinginan menjadi konsultan pajak
a. Memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia
b. Bertempat tinggal di Indonesia
c. Tidak memiliki ikatan dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
d. Memiliki kelakuan yang baik dengan dibuktikan melalui surat keterangan dari Instansi yang berwenang
e. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
f. Terdaftar menjadi anggota di suatu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), contohnya seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
g. Memiliki sertifikat sebagai konsultan pajak, yaitu sertifikat pengetahuan profesi konsultan perpajakan yang bisa didapatkan melalui keikutsertaan dalam Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP).
2. Persyaratan bagi mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengundurkan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum usia pensiun:
a. Harus memenuhi persyaratan umum menjadi konsultan pajak seperti yang sebelumnya dijabarkan.
b. Atas permintaannya sendiri, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c. Melewati jangka waktu 2 (dua) tahun yang terhitung sejak tanggal keputusan atas surat pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3.Persyaratan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
a. Harus memenuhi persyaratan umum
b. Sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengabadikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahu.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat selama mengabadikan diri di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di bidang kepegawaian
d. Memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat mengakhiri masa baktinya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
e. Melewati jangka waktu 2 (dua) tahun yang terhitung sejak tanggal keputusan dari surat pensiun.
Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada diatas, seorang konsultan pajak tangerang juga harus memiliki sertifikat professional, yang dibedakan menjadi 3:
- Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas A, mempunyai hak untuk memberikan pelayanan dalam perpajakan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan haknya dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali jika Wajib Pajak tempat tinggal memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas B, mempunyai hak untuk memberikan pelayanan dalam perpajakan bagi wajib pajak perorangan dan badan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali bagi wajib pajak yang bergerak di bidang penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan wajib pajak yang menetap di negara yang telah sepakat untuk menghindari pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas C, mempunyai hak untuk memberikan pelayanan di bidang perpajakan ketika wajib pajak perorangan dan badan menggunakan hak dan kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Konsultan Pajak di Yogyakarta
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510
Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!
Kesimpulan
Berkembangnya informasi yang begitu luas dan dapat diakses dengan mudah melalui internet, maka tingkat kepatuhan wajib pajak sangatlah diuji, apakah sudah taat bayar pajak nya selama ini? Dari permasalahan yang dapat timbul mengenai kepatuhan pajak tersebut, maka kami Konsultan Pajak Tangerang hadir secara professional dan berkompeten untuk menyelesaikan setiap masalah yang dialami oleh wajib pajak. Dengan mempercayakan urusan pajak anda kepada kami diharapkan dapat menyelesaikan setiap laporan pajak dengan cepat & tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak.