Jasa Konsultan Pajak Balikpapan
Balikpapan adalah sebuah kota di Provinsi kalimantan timur, indonesia. Sebagai pusat bisnis dan industri, kota ini memiliki perekonomian terbesar di seluruh kalimantan. Balikpapan telah berkembang menjadi kota minyak, perkembangan industri minyak inilah yang telah membangun Balikpapan menjadi kota industri. Namun Saat ini Balikpapan tidak lagi menjadi Kota Minyak yang berorientasi pada pengeboran melainkan pada jasa pengolahan minyak yang telah mengolah minyak mentah dari sekitar Balikpapan, yaitu Sepinggan, Handil, Bekapai, Sanga-sanga, Tarakan, Bunyu dan Tanjung serta minyak mentah yang diimpor dari negara lain.
Seiring dengan berkembangnya kondisi di Balikpapan dan sekitarnya, profesi konsultan pajak menjadi profesi yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan, untuk mempermudah pemilik usaha maupun bendahara perusahaan dalam mencatat dan mengatur perencanaan pajak pada usaha Bapak/Ibu yang beradad di wilayah Balikpapan dan Sekitarnya.
Cari Jasa Konsultan Pajak BALIKPAPAN DAN SEKITAR WILAYAH KALIMANTAN?
Untuk semua kebutuhan jasa perpajakan, jasa akuntansi, jasa manajemen dan jasa pembuatan transfer pricing untuk perusahaan Anda.
Hubungi Whatsapp : 082228042510
Bagi sebagian orang yang memiliki kesibukan sangat tinggi seperti pebisnis, berbagai urusan yang berkaitan dengan administrasi dan perpajakan adalah sebuah tantangan besar. Terlebih lagi menyangkut soal perpajakan yang memiliki sejumlah ketentuan rumit di mana sebagian besar orang justru tidak memiliki pemahaman baik terutama menyangkut perhitungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk mengatasi hal itu, biasanya pebisnis menempuh cara mudah dengan melibatkan peran konsultan pajak. Tujuannya adalah agar seluruh masalah perpajakan bisa diselesaikan dengan mudah, cepat, dan profesional.
Untuk menjadi konsultan pajak dibutuhkan kriteria atau syarat-syarat khusus. Syarat yang dimaksud tidak hanya terkait dengan ilmu perpajakan yang mumpuni, tetapi juga mental, psikologi dan kepribadian juga menjadi salah satu kriterianya. Selain itu untuk menjadi konsultan pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain :
1. Berstatus Warga Negara Indonesia
Syarat menjadi konsultan pajak Balikpapan dan sekitar wilayah Kalimantan yang pertama tentu harus berstatus warga negara Indonesia. Sebab, jika menggunakan konsultan asing, dikhawatirkan ada kekeliruan tafsir undang-undang perpajakan.
2. Berdomisili di Indonesia
Ini juga untuk mempermudah komunikasi dan konsultasi serta untuk menghemat biaya jasa. Bisa dipastikan biaya pasti membengkak jika harus mengundang konsultan pajak yang domisilinya di luar Indonesia.
3. Tidak Terikat dengan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu
Syarat menjadi penyedia jasa konsultan pajak dan pembukuan salah satunya tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan tertentu. Apalagi berada di jawatan baik jawatan dinas maupun swasta. Hal ini dibutuhkan agar konsultan pajak tersebut bisa fokus pada jasa layanannya. Termasuk juga selalu ada ketika dibutuhkan oleh perusahaan yang menggunakan jasa konsultan
4. Berkelakuan Baik
Berkelakuan baik maksudnya, calon konsultan pajak tidak pernah terjerat kasus hukum baik pidana dan perdata. Termasuk tidak terkendala dengan permasalahan-permasalahan perpajakan seperti korupsi pajak dan semacamnya. Syarat ini sangat penting karena menjadi dasar acuan dari kualitas seorang konsultan. Bapak/Ibu sebagai pemakai jasa juga bisa menilai apakah konsultan tersebut layak dijadikan mitra atau tidak.
5. Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang Resmi
Syarat konsultan pajak kalimantan yang kelima ialah harus menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang resmi. Ini dibuktikan dengan adanya kartu anggota atau blangko anggota yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
6. Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
Syarat yang terakhir ialah, calon konsultan bisa menjadi konsultan pajak jika bisa menunjukkan sertifikat konsultan pajak kepada Bapak/Ibu calon pemakai jasa konsultan pajak. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa konsultan tersebut berkualitas, memiliki integritas dan pengalamannya sudah mumpuni di bidang perpajakan.
Bagi Bapak/Ibu yang berdomisili di Kalimantan, Anda tidak akan kesulitan mencari konsultan pajak terbaik. Konsultan Pajak Kalimantan selalu siap mendampingi Bapak/ibu, bahkan Konsultan Pajak Kalimantan dapat melakukan penugasan berupa turun langsung melakukan pengelolaan keuangan unit usaha dari awal sampai akhir.
Baca Juga: PER-11/PJ/2022
Layanan Jasa Konsultan Pajak Kalimantan
Keberadaan konsultan pajak Balikpapan dan sekitar wilayah Kalimantan bisa menjadi dasar untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi perusahaan di bidang finansial. Jika pajak tidak diatur dengan baik, tentu akan mendatangkan permasalahan di kemudian hari. Layanan jasa konsultan pajak dan pembukuan dibagi menjadi beberapa jenis. Perusahaan terkadang menggunakan sebagian jenis layanan saja, tetapi juga ada perusahaan yang menggunakan semua layanan konsultasi pajak. Berikut beberapa layanan yang biasanya disediakan oleh konsultan pajak :
1. Konsultan Kepatuhan Pajak
Konsultan kepatuhan pajak merupakan jasa konsultasi perpajakan yang paling sederhana, yaitu mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Misalnya identifikasi objek pajak, perhitungan pajak, proses membayar dan melaporkan pajak usaha/perusahaan.
2. Konsultan Perencanaan Pajak
Konsultan perencanaan pajak adalah jasa konsultasi terkait dengan kalkulasi keuntungan dan kerugian jika pemasukan dipotong pajak. Konsultasi ini dilakukan di awal sebelum pihak perusahaan atau wajib pajak mulai memisahkan biaya pajaknya. Jasa perencanaan pajak ini tentunya bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien dalam parameter yang legal menurut peraturan perpajakan.
3. Konsultan Pemeriksaan Laporan Pajak (Tax Audit)
Jenis yang ketiga adalah memberikan layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak dari Direktorat Pajak yang merugikan perusahaan klien. Jasa ini dibutuhkan jika wajib pajak merasa mengalami kerugian pasca melakukan pembayaran pajak. Tugas konsultan pajak adalah menelaah laporan keuangan dan bukti-bukti pendukung untuk menemukan bukti kerugian tersebut. Jika memang ada kesalahan penghitungan atau tidak sesuai dengan rencana awal, maka disampaikan temuan tersebut ke wajib pajak.
4. Pendampingan dalam Pemeriksaan (Personal Tax Assistance)
Dalam hal ini konsultan pajak kalimanan memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemerisaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang memahami permasalahan perpajakannya dapat menyebabkan sanksi pajak yang lebih berat apabila klien memberikan jawaban atas pertanyaan perpajakan yang kurang dipahami. Peran konsultan pajak disini sebagai mitra untuk ikut membantu memahami masalah perpajakan yang terjadi saat pemeriksaan pajak, menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan berlangsung.
5. Restitusi Pajak
Tugas konsultan pajak Balikpapan dan sekitar wilayah Kalimantan di sini adalah memberikan pelayanan untuk mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Baca Juga: Konsultan Pajak di Kota Semarang
Kesimpulan
Saat ini sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment, hal ini memudahkan wajib pajak untuk menangani sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, hal tersebut memiliki konsekuensi yang besar dikarenakan wajib pajak biasanya lebih fokus pada keuntungan serta kegiatan bisnisnya daripada memperhatikan aturan-aturan hukum dan administrasi perpajakan yang berlaku.
Saat ini banyak masyarakat yang telah sadar untuk taat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Masyarakat menjadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun walaupun adanya kesadaran serta kewajiban dalam membayar pajak, tetap saja banyak dari mereka yang kurang memahami aturan perpajakan yang rumit dan cenderung berubah-ubah. Oleh karena itu diperlukan konsultan pajak Balikpapan dan sekitar wilayah Kalimantan yang dapat bekerja secara profesional untuk membantu meminimalkan resiko di bidang perpajakan.
Melayani Jasa Konsultasi
Akuntansi & Perpajakan
di Balikpapan dan Sekitar Wilayah Kalimantan
Hubungi kami melalui whatsapp : 082228042510