Berapakah Tarif Pajak Konsultan Perorangan?
- by: Indotax Consultant
- 18 Jun, 2023
Untuk melakukan perhitungan pajak sebagai seorang konsultan, Anda perlu mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk jenis penghasilan yang diterima, status kepegawaian, dan hukum pajak yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat Anda tinggal. Namun, sebagai contoh umum, berikut adalah beberapa hal yang biasanya menjadi pertimbangan dalam perhitungan pajak seorang konsultan:
- Pendapatan Konsultan: Hitung total pendapatan yang Anda peroleh selama tahun pajak. Ini termasuk semua pembayaran yang Anda terima dari klien atau perusahaan yang menggunakan jasa Anda sebagai konsultan.
- Biaya Operasional: Identifikasi dan hitung semua biaya operasional yang berkaitan dengan pekerjaan konsultan Anda. Contohnya bisa termasuk biaya transportasi, biaya kantor, biaya pemasaran, biaya perangkat lunak, biaya pelatihan, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan Anda. Biaya-biaya ini dapat dikurangkan dari pendapatan konsultan Anda sebelum menghitung pajak yang harus dibayar.
- Pajak Penghasilan: Tentukan tarif pajak penghasilan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat Anda tinggal. Tarif ini mungkin berbeda tergantung pada jumlah pendapatan Anda dan peraturan pajak setempat. Gunakan tarif ini untuk menghitung jumlah pajak penghasilan yang harus Anda bayar berdasarkan pendapatan konsultan Anda setelah dikurangi biaya operasional.
- Pajak Badan (opsional): Jika Anda mengoperasikan bisnis konsultan sebagai entitas badan, Anda mungkin perlu membayar pajak badan terpisah. Peraturan mengenai pajak badan bervariasi di berbagai yurisdiksi, jadi pastikan untuk memeriksa peraturan setempat dan melibatkan seorang akuntan pajak jika diperlukan.
Perhitungan pajak yang akurat dan lengkap dapat rumit, terutama jika melibatkan peraturan pajak yang kompleks. Disarankan untuk mengonsultasikan dengan seorang akuntan atau penasihat pajak profesional yang dapat membantu Anda dalam perhitungan dan pemenuhan kewajiban pajak Anda sebagai seorang konsultan.
Kami ITC adalah salah satu Konsultan Pajak Surabaya yg professional di bidang keuangan dan perpajakan. Jasa kami dijamin dapat membantu bapak dan ibu sekalian dalam mengatur proses bisnis menjadi lebih baik dikemudian hari.
Besaran Tarif Pajak Untuk Seorang Konsultan
Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan untuk PPh pasal 21 , pajak untuk konsultan perorangan ini dikenakan tarif:
- Sebesar 5%
Pajak perorangan dikenakan sebesar 5% jika memiliki penghasilan mencapai Rp. 6000.000 per tahun. - Sebesar 15%
Tarif pajak sebesar 15% dikenakan jika Anda memiliki penghasilan mulai dari Rp. 6000.000 hingga Rp. 250.000.000 per tahun. - Sebesar 25%
Anda akan dikenakan pajak sebesar 25% jika memiliki penghasilan mulai dari Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000 per tahun. - Sebesar 30%
Pajak sebesar 30% akan dikenakan jika Anda memiliki penghasilan di atas Rp. 500.000.000 per tahun. - Sebesar 35%
Pajak sebesar 35% akan dikenakan jika Anda memiliki penghasilan di atas Rp. 5.0000.000 per tahun.
Tarif pajak diatas dikenakan dengan catatan anda memiliki NPWP, jika anda tidak memiliki NPWP maka tarif pajak lebih tinggi akan dikenakan yaitu :
Sebesar 20%
Jika Anda tidak memiliki NPWP, maka dapat dikenakan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.
Mulai kapan tarif pajak tersebut dibebankan pada perorangan ??
Dalam perhitungan pajak untuk konsultan ini, juga didasarkan pada ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP. Jumlah dari PTKP ini sesuai dengan peraturan yang berlaku sampai saat ini yaitu sebesar Rp. 54.000.000 dalam setahun dan Rp. 4.500.000 per bulan. Rincian selengkapnya di bawah ini:
- Jika Anda masih lajang atau belum menikah, memiliki PTKP sebesar Rp. 54.000.000 per tahun (TK/0)
- Penghasilan istri ditambah dengan suami, PTKP sebesar Rp. 54.000.000 per tahun (K/I)
- Memiliki status kawin dan penghasilan yang di dalam satu bulan, PTKP sebesar Rp. 4.500.000 (K/0)
- Memiliki tanggungan anggota keluarga maksimal 3 orang yaitu yang memiliki hubungan sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, akan memiliki PTKP sebesar Rp. 4.500.000 per bulan (K/1 atau K/2 atau maksimal K/3)
Jika penghasilan yang anda miliki dalam jangan waktu 1 tahun pajak tidak melebihi dari jumlah PTKP yang dimiliki, maka tidak akan dikenakan pajak. Namun, jika melebihi dari jumlah PTKP tersebut, maka Anda akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan tarif pajak pada Undang-Undang PPh pasal 21.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510
Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!
Layanan Konsultan Pajak Surabaya
Jika Bapak / Ibu masih bingung atau ragu akan Layanan Konsultan Pajak Surabaya yang diberikan apa saja, dalam artikel ini kami jelaskan sebagai berikut:
- Kepatuhan Pajak
Layanan ini untuk mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kpatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
- Perencanaan Pajak
Layanan ini adalah untuk melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien.
- Pemeriksaan Laporan Pajak
Layanan ini untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien.
- Pendampingan dalam Pemeriksaan
Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak.
- Konsultasi
Di layanan ini Konsultan pajak menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan. Konsultan pajak juga berkewajiban untuk memberikan setiap informasi kepada wajib pajak yang berkaitan tentang segala peraturan pajak yang terbaru dan terkini.
- Restutisi Pajak
Layanan ini adalah dimana klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
- Penyelesaian Sengketa Pajak
Konsultan pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika klien berencana mengajukan keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya.
Tugas Konsultan Pajak Surabaya
Membantu wajib pajak dalam melaksanakan setiap kewajiban perpajakan nya.
- Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari klien.
- Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.
- Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungnya klien.
- Membantu klien dalam restitusi pajak.
- Mewakili dan/atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan pajak.
- Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510
Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!