loader

Berapa Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Omzet?

  • by: Indotax Consultant
  • 10 Jan, 2023

Pajak orang pribadi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan usaha yang dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Namun kewajiban yang harus dibayarkan ini harus dilihat berdasarkan omzet yang dimiliki oleh usaha per seorangan tersebut.

Tidak hanya profesi atau pekerjaan tetap saja yang memiliki kewajiban membayar pajak, namun usaha pribadi juga memiliki ketentuan pajaknya sendiri. Tentu saja semua peraturan perpajakan ini sudah ada dalam undang – undang PPh.

Jadi ketika Anda mendirikan sebuah usaha, pasti sudah memahami dulu berapa pajak orang pribadi yang harus dibayarkan berdasarkan omzet yang dimiliki. Umumnya orang – orang bertanya berapa pajaknya jika omzetnya di atas 4,4 miliar dan jika di bawah 4,8 miliar.

Jika Anda masih belum tahu tentang perpajakan ini, coba pahami lebih dulu tentang ketentuan perpajakan jika omzetnya di bawah 4,8 miliar dan ketentuan lain jika omzetnya di atas 4,8 miliar berikut ini.

Pajak Orang Pribadi dengan Omzet kurang dari 4,8 Miliar

Saat baru membangun sebuah usaha, mendapatkan omzet atau penghasilan masih rendah merupakan hal yang wajar saja terjadi. Apalagi merintis usaha memang tidak mudah dilakukan. Tetapi pastikan Anda juga tetap membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan negara.

Biasanya perintisan usaha baru belum tentu bisa mencapai pendapatan hingga 4,8 miliar. Sehingga jika Anda mendapat pendapatan dari usaha di bawah angka 4,8 miliar tersebut, pahami ketentuan pajaknya berdasarkan undang – undang berikut ini.

1. Berdasarkan Pasal 31E UU PPH

Pasal 31E undang – undang PPh merupakan salah satu fasilitas dari pemerintah yang dapat digunakan untuk meringankan pajak orang pribadi. Namun dengan syarat penghasilannya di bawah 4,8 miliar. Jadi Anda bisa memakai pasal ini untuk menentukan berapa jumlah pajaknya.

Namun sebelum itu pahami terlebih dahulu berapa pajaknya yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha yang memiliki penghasilan kurang dari 4,8 miliar. Ketentuan umum pajaknya adalah membayar sebesar 0,5% dari total pendapatan tersebut.

Misalnya saja Anda mendapat penghasilan dari usaha sebesar 100 juta dalam 1 tahun, maka pajak orang pribadi yang harus dibayarkan adalah sesuai ketentuan, yaitu 0,5% dari 100 juta. Jika dihitung menjadi 500.000 untuk pajaknya yang wajib dibayarkan.

Tetapi ada kemudahan yang bisa didapatkan berdasarkan pasal 31E undang – undang PPh ini adalah semua usaha per orangan pribadi yang omzetnya di bawah 4,8 miliar bisa mendapat keringanan atau pengurangan pajaknya hingga 50% dari tarif yang seharusnya dibayarkan.

Kemudian kemudahan lainnya yang bisa didapatkan jika ingin memakai pasal 31E undang – undang PPh ini adalah Anda tidak perlu memberitahukan kepada badan wajib pajaknya terlebih dahulu. Dengan kata lain bisa langsung memakai ketentuan ini dengan sah.

2. Berdasarkan Pasal 14 UU PPH

Pajak orang pribadi juga bisa dibayar berdasarkan pasal 14 undang – undang PPh. Di dalam ketentuan ini disebutkan bahwa perpajakan untuk omzet di bawah 4,8 miliar bisa dibayarkan dengan menghitung penghasilan nettonya. Namun terdapat syarat yang perlu dipenuhi.

Biasanya untuk membayar kewajiban ini, Anda bisa menghitung tarifnya berdasarkan penghasilan bruto. Namun berdasarkan pasal 14 undang – undang PPh terdapat cara lainnya yaitu memanfaatkan netto penghasilan. Dengan syarat menyerahkan pembukuan penghasilan.

Pembukuan ini harus diserahkan kepada badan perpajakan kurang lebih 3 bulan sebelum pajaknya dibayarkan. Dengan begitu badan perpajakan bisa memberikan pertimbangan untuk menerima jumlah pembayarannya. Jika tidak maka perhitungan netto tidak akan diterima.

3. Berdasarkan PPh Final Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018

Kemudian pajak orang pribadi juga bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan PPh final peraturan pemerintah no. 23 tahun 2018. Dalam peraturan pemerintah ini sudah ditetapkan ketentuan umum dalam membayar pajaknya untuk OP, yaitu 0,5% dari jumlah pendapatan.

Lalu di dalam peraturan pemerintah tentang PPh ini juga terdapat ketentuan tentang kenaikan omzet. Jika di pertengahan tahun terdapat kenaikan omzet sampai melebihi 4,8 miliar, maka pajaknya tetap akan dihitung 0,5% dari total omzetnya.

Baru setelah itu perhitungan pajaknya akan didasarkan pada perhitungan pajak dengan omzet di atas 4,8 miliar. Pada dasarnya, pajak orang pribadi ini juga bisa berubah atau fleksibel sesuai dengan penghasilan yang didapatkan oleh usaha per orangan. Namun jika Anda sudah memiliki usaha dengan omzet di atas 4,8 miliar, maka perhitungan pajaknya sudah pasti berbeda.

Namun Pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022. WP orang pribadi UMKM yang membayar pajak memakai perhitungan PPh Final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp. 500 juta.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp 500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh  final yang tarif nya 0,5%. Jika WP Orang Pribadi tersebut omzet nya melebihi dari Rp 500juta, PPh yang dikenakan hanya atas omzet yg diatas  Rp 500 juta.

Pajak Orang Pribadi Omzet lebih dari 4,8 Miliar

Tentu juga ada usaha – usaha per orangan pribadi yang sukses sehingga memiliki penghasilan lebih dari 4,8 miliar. Dengan jumlah penghasilan ini, sudah pasti jumlah pajaknya akan semakin tinggi. Hal ini sudah diatur dalam undang – undang. Jika Anda memiliki usaha mandiri dan mendapatkan keuntungan di atas 4,8 miliar, maka pastikan memahami ketentuan pajaknya berikut ini.

1. Dikukuhkan Menjadi PKP

Jika omzetnya sudah mencapai lebih dari 4,8 miliar maka sudah seharusnya usaha dikukuhkan menjadi PKP atau pengusaha kena pajak. Dengan pengukuhan ini, itu artinya usaha Anda sudah seharusnya terkena tarif pajak normal berdasarkan undang – undang no. 36 tahun 2008.

Cara mengubah usaha menjadi PKP bisa dilakukan dengan mudah melalui instruksi badan perpajakan. Jadi Anda bisa langsung menanyakan bagaimana cara untuk mengukuhkan usaha menjadi PKP tersebut.

2. Tarif Berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008

Jika tarif pajaknya sudah seharusnya ikut tarif normal, maka undang – undang yang harus dijadikan acuan adalah undang – undang no. 36 tahun 2008. Tarif normalnya adalah sebesar 25% dari total omzet yang didapatkan.

Contoh perhitungan pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas 4,8 miliar adalah ketika Anda mendapat keuntungan sebesar 5 miliar, maka perhitungan pajaknya adalah 25% dari 5 miliar tersebut. Jika dihitung maka jumlahnya adalah 1,25 miliar dalam 1 tahun.

3. Tidak Ada Perubahan Tarif Meskipun Ada Rencana Perubahan Sebelumnya

Kemudian ada hal lain yang masih perlu diperhatikan, yaitu tidak ada perubahan tarif pajaknya meskipun ada rencana perubahan sebelumnya. Peraturan perpajakan usaha atau UMKM ini sejak awal sudah diatur dalam undang – undang nomor 36 tahun 2008.

Namun memang sempat ada rencana untuk merubah tarif pajaknya, yaitu pada tahun 2020. Sempat akan ada penurunan tarif menjadi 22% setiap tahun. Kemudian ada rencana penurunan tarif lagi pada tahun 2022 yaitu menjadi 20%.

Tetapi semua rencana ini pada akhirnya tidak terpakai dan tidak diterapkan, karena pemerintah sudah menetapkan peraturan perpajakan untuk PKP tarif normal agar kembali seperti semula, yaitu sebesar 25% berdasarkan undang – undang no. 36 tahun 2008.

Jadi jangan sampai Anda memiliki pandangan yang berbeda dalam hal ini. Sebaiknya patuhi perpajakan sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal ini karena sebagai seorang warga negara baik, tentu harus memenuhi kewajiban dengan baik juga.

Jika Anda memiliki usaha pribadi, kini sudah tidak perlu lagi memikirkan berapa kewajiban pajaknya. Saat baru merintis usaha, pastikan Anda sudah benar – benar memahami pajak orang pribadi ini.

 

Mengelola Pajak akan lebih mudah dengan bantuan Indo tax consultant.

Indo Tax Consultant berkomitmen untuk membantu anda menangani pajak yang anda jalani menjadi lebih mudah. Anda dapat menghubungi kami dan mengkonsultasikan dengan kami sewaktu waktu terhadap permasalah pajak terkait bisnis yang sedang anda jalan kan saat ini . Silahkan untuk menghubungi kami sewaktu waktu. Terimakasih, salam sejahtera bagi kita semua. 

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

 

logo mobile