loader

Apakah itu BPS (Bukti Penerimaan Surat ) SPT Tahunan ?

  • by: Indotax Consultant
  • 04 Jul, 2023

BPS SPT adalah Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan yang cukup penting di perpajakan. Bukti tersebut dapat diperoleh jika sudah melakukan pemenuhan kewajiban pajak. Pengertian BPS SPT adalah bukti Wajib Pajak yang telah mengirimkan SPT pajak kepada pihak DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. BPS SPT ini menjadi salah satu bagian dari laporan pajak yang harus dibuat dan dilaporkan Wajib pajak kepada DJP. Jadi BPS tersebut memiliki peran yang cukup penting untuk kelancaran wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

Agar bisa mendapatkan BPS SPT ini maka Anda perlu melakukan laporan SPT terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Jika sudah melaporkan SPT, nantinya Bukti Penerimaan Surat akan diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak sebagai gantinya sebagai bukti bahwa wajib pajak telah melakukan pemenuhan kewajibannya.

Mengatasi BPS SPT yang tidak ada atau BPS SPT Error ?

Penyebab Munculnya BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Tidak Ada atau BPS SPT Error dikarenakan oleh :

  1. SPT normal (pembetulan 0) belum terkirim namun Anda membuat SPT pembetulan
  2. Ada SPT yang masih dalam bentuk draf e-Filing yang ada di DJP online anda

Pesan error ini dapat juga dapat disebabkan oleh adanya pelaporan yang belum lengkap (masih berstatus Draft). Untuk mengatasi permasalahan ini, Anda harus menghapus status pengiriman SPT yang masih Draft tersebut. Untuk lebih mudahnya, juga dapat dihapus dan diulangi pengisiannya. Lakukan kembali pengisian dengan menginput data-data yang benar dan lengkap.

  1. Perhatikan akun DJP Online Anda, di bagian atas ada beberapa menu. Kalau anda tidak menemukannya, bisa dengan mengklik link ini: https://efiling.pajak.go.id/efile/kirimspt

  2. Tidak lama kemudian, akan muncul daftar konsep SPT yang pernah Anda buat.

  3. Cara paling gampang adalah: Hapus semua daftar konsep SPT anda. Di situ ada tanda tong sampah, dan klik ikon tersebut untuk menghapusnya. Logo tempat sampah kadang ada di paling kiri juga, tergantung layar laptop Anda. Carilah logo tempat sampah / Hapus SPT. Setelah menghapus satu per satu, hapus semuanya sampai bersih.

  4. Lalu buat lagi SPT baru dan pastikan anda membuat SPT Pembetulan 0 (nol). Caranya adalah dengan mengklik tanda buat SPT di atas atau kembali ke pajak.go.id. Silahkan hapus SPT yang paling atas, kemudian silahkan coba untuk membuat SPT baru kembali. Klik edit, lengkapi pengisian SPT lalu kirim.

  5. Silahkan hapus seluruh konsep SPT yang belum terkirim dan buat SPT dari awal. Solusi ini berlaku juga bagi wajib pajak yang mendapatkan pesan error “Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain”.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Dengan penjelasan berikut, semoga bisa mengatasi munculnya “BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada” saat lapor pajak. Kami ITC hadir untuk membantu wajib pajak. Kami adalah Konsultan Pajak Surabaya yg professional di bidang keuangan dan perpajakan. Jasa kami dijamin dapat membantu bapak dan ibu sekalian dalam mengatur proses bisnis menjadi lebih baik dikemudian hari. Sebagai seorang yang professional kami memberikan berbagai pelayanan diantaranya adalah :

  1. Konsultasi Pajak : Memberikan jasa berupa saran kepada klien sesuai dengan update terkini peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi wajib pajak badan dan orang pribadi.

  2. Perencanaan Pajak : Memberikan pengelolaan pajak untuk meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan dari sisi pajak agar perusahaan bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan benar tanpa menyalahi peraturan perundang- undangan yang berlaku.

  3. Tinjauan Pajak : Memberikan jasa konsultasi pajak untuk mendukung wajib pajak dalam memantau dan mempelajari pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan agar terhindar dari risiko yang akan muncul di kemudian hari.

  4. Sengketa pajak : Memberikan jasa pendampingan untuk menindaklanjuti SP2DK, pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding.

  5. Restitusi Pajak : Memberikan jasa kepada wajib pajak yang hendak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak/ restitusi pajak.

  6. Pembuatan Laporan Keuangan : Memberikan jasa berupa edukasi kepada perusahaan dalam menjalankan pembukuan harian berupa penyusunan kompilasi/ menelaah laporan keuangan untuk merancang SOP akuntansi.

  7. Managemen Konsultasi : Memberikan dukungan dan informasi untuk membantu dalam menjalankan strategi bisnis, pembuatan bisnis plan, pembuatan sistem informasi akuntansi, dan memonitoring perkembangan dari sistem yang telah berjalan di dalam perusahaan.

  8. Dokumen Transfer Price : Memberikan jasa berupa pembuatan dokumen transfer pricing sebagai konsekuensi memiliki transaksi dengan perusahaan lain yang masih dalam satu afiliasi atau grup.

Tugas seorang konsultan pajak Surabaya dapat kami jelaskan sebagai berikut:

a. Memberikan Konsultasi

Memberikan saran kepada klien sesuai dengan update terkini peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi wajib pajak badan dan orang pribadi.

b. Melakukan Pengelolaan Pajak

Memberikan pengelolaan pajak untuk meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan dari sisi pajak agar perusahaan bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan benar tanpa menyalahi peraturan perundang- undangan yang berlaku.

c. Melakukan Review

Memberikan jasa konsultasi pajak untuk mendukung wajib pajak dalam memantau dan mempelajari pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan agar terhindar dari risiko yang akan muncul di kemudian hari.

d. Melakukan Pengembalian Pajak

Memberikan jasa kepada wajib pajak yang hendak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak/ restitusi pajak.

e. Melakukan Kepatuhan Pajak

Membantu setiap wajib pajak dalam rangka memenuhi segala kewajiban perpajakannya sehingga tingkat kepatuhannya dapat ditingkatkan.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

logo mobile