loader

Cara merubah data NPWP Online dan Offline

  • by: Indotax Consultant
  • 20 Apr, 2023

Sebagai wajib pajak, Anda tentu sudah mengetahui peran penting NPWP. Bagi wajib pajak, dokumen ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki. Oleh karena itu, jika terjadi perubahan data wajib pajak harus segera diurus. Nah, sudah tahukah cara mengubah data NPWP online dan offline?

Selain offline, perubahan data NPWP kini bisa dilakukan secara online. Tentunya cara ini sedikit lebih praktis dan mudah, sehingga bisa membuat proses NPWP menjadi lebih cepat. Anda juga tidak perlu khawatir kesulitan karena cara ganti data NPWP online atau offline ini sebenarnya sangat mudah dan cepat.

Yang termasuk dalam perubahan data NPWP, sebagai berikut:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. Perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
  4. Perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
  5. Perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV ABC berubah namanya menjadi CV XYZ atau PT ABC berubah nama menjadi PT ABCD; dan/atau
  6. Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT JAB semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT JAB dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

Tata Cara Perubahan Data WP Online

Merujuk Pasal 29 PER-02/PJ/2018 tata cara permohonan perubahan data NPWP adalah sebagai berikut

  1. Permohonan perubahan data diajukan melalui permohonan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  2. Permohonan perubahan data secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  3. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  4. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  5. Pengiriman dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  6. Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  7. Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Cara Perubahan Data WP Manual

  1. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  2. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak harus melengkapi formulir perubahan data tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
  3. Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
  4. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:

    1. Langsung ke KPP atau melalui KP2KP:

    1. Silahkan datang pada KPP terdekat dengan membawa beberapa dokumen persyaratan seperti KTP.

    2. Silahkan untuk memfotokopi formulir pendaftaran dari wajib pajak, yang telah diberikan oleh petugas pada kantor pelayanan pajak.

    3. Silahkan untuk melengkapi persyaratan dan mengisi formulir yang telah diberikan. Jangan lupa untuk melengkapi dengan tanda tangan.

    4. Ketika Anda terdapat kendala dalam hal perbedaan alamat KTP dengan alamat domisili. Maka pertama silahkan untuk membawa surat keterangan tempat tinggal, yang bisa Anda dapatkan dari kelurahan tempat tinggal Anda.

    5. Langkah berikutnya silahkan untuk menyerahkan formulir dan juga berkas yang diminta pada petugas di loket pendaftaran.

    6. Silahkan untuk menunggu tanda terima, yang akan diberikan oleh petugas pajak. Tanda terima ini sebagai bukti bahwa Anda sebagai wajib pajak telah melakukan pendaftaran NPWP. Selain itu tanda terima ini bisa digunakan untuk proses mendapatkan kartu NPWP.

    2. Melalui jasa ekspedisi:

    1. Silahkan untuk mendatangi jasa ekspedisi atau kantor pos terdekat dari rumah Anda.

    2. Sebelumnya silahkan untuk mengunduh formulir pembuatan NPWP pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

    3. Lanjutkan dengan mengisi formulir dan lengkapilah berkas persyaratan yang diminta.

    4. Silahkan untuk mengirimkannya lengkap dengan 1 amplop ditambah dengan dokumen persyaratan Anda.

    5. Terakhir adalah kirimkan formulir dan dokumen tersebut melalui penyedia jasa ekspedisi yang dipilih.

    6. Setelah proses selesai silahkan untuk menunggu beberapa hari. Jika dokumen Anda lengkap maka kartu. NPWP Anda akan langsung dikirimkan pada alamat yang sesuai pada formulir. Sebaliknya jika dokumen persyaratan Anda kurang, maka petugas pajak akan memberikan pemberitahuan tertulis dan dikirimkan pada alamat rumah Anda.

  5. Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan perubahan data Wajib Pajak ke KPP.
  6. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  7. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:

    1. Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau

    2. Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

     

Fungsi Konsultan Pajak Surabaya

Fungsi dari konsultan pajak yang harus diketahui sebelum menggunakan Jasa Konsultan Pajak Surabaya:

  1. Konsultan pajak memberikan nasihat, bimbingan, serta saran terhadap wajib pajak. Serta membuat estimasi atau penghitungan pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak.
  2. Membantu dalam mempersiapkan dan mengurus data yang berhubungan dengan pajak dan akan dilaporkan sesuai dengan ketetapan perpajakan.
  3. Konsultan pajak bisa melakukan penekanan biaya untuk membayar pajak tanpa harus melanggar peraturan dan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan.
  4. Konsultan pajak memiliki tugas dalam mengatur pajak sebuah perusahaan sebagaimana dengan perkembangan peraturan pajak yang berlaku. Konsultan pajak juga berkewajiban untuk memberikan setiap informasi kepada wajib pajak yang berkaitan tentang segala peraturan pajak yang terbaru dan terkini.
  5. Konsultan pajak akan mendampingi wajib pajak atau kliennya, apabila terjadi pemeriksaan terhadap wajib pajak bersangkutan. Dan adanya keberatan dari wajib pajak dan pengajuan banding yang dilakukan oleh wajib pajak.
  6. Dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak, anda bisa meminimalkan segala risiko kesalahan yang mungkin terjadi di bidang perpajakan. Konsultan pajak Surabaya membantu untuk meminimalkan kekeliruan penghitungan pajak yang bisa anda lakukan. Pajak anda tentu akan terselesaikan dengan lebih efektif.
  7. Bisa mengurangi beban dalam pengurusan pajak yang dimiliki perusahaan, sehingga pihak perusahaan bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya.

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

logo mobile