loader

Istilah-Istilah Pajak Dalam Bahasa Inggris

  • by: Indotax Consultant
  • 27 Jul, 2023

Dalam dunia bisnis ada banyak sekali istilah perpajakan yang kita jumpai dan seringkali kita mencari padanan istilah pajak dalam bahasa Inggris.  kita kadang kesulitan dalam menerjemahkan istilah-istilah perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam Bahasa Inggris. Hal ini disebabkan karena banyak istilah-istilah perpajakan Indonesia yang tidak lazim/berlaku di negara lain. Bagi yang telah fasih berbahasa Inggris atau mempunyai pergaulan pajak internasional tentu itu bukan merupakan masalah besar, namun bagi yang masih belajar mengenai perpajakan di Indonesia tentu menjadi masalah yang kadang membingungkan. Sehingga saat mau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, kita mencari istilah baku. Istilah-istilah pajak dalam bahasa inggris tidak serta merta diterjemahkan melalui kamus atau media penerjemahan lain. Sebab, istilah-istilah ini sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 20 Desember 2016.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta Melalui Whatsapp : 082228042510

Istilah-istilah dimaksud ada dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor nomor 914/KMK.01/2016 tentang Standar Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berikut beberapa istilah perpajakan dalam Bahasa Inggris.

Bahasa Indonesia

Bahasa Inggris

Badan Hukum

Legality Entity

Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

Fiscal Policy Agency

Barang Kena Pajak (BKP)

Taxable Goods

Badan Usaha

Business Entity

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Directorate General of Customs and Excise

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Directorate General of Taxes

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Tax Office

Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing

Foreign Investment Tax Office

Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Ministry of Finance of the Republic of Indonesia

Laporan Keuangan

Financial Report

Modul Penerimaan Negara (MPN)

Government Revenue Module

Neraca

Balance Sheet

Neraca Keuangan Pemerintah

Government Finance Statistics Balance Sheet

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Taxpayer Identification Number

Otoritas Pabean

Customs and Excises Authorities

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Land and Building Tax

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Local Taxes and Retributions

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)

Personal Income Tax

Pajak Penghasilan (PPh)

Income tax

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

Corporate Income Tax

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sales Tax on Luxury Goods

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Value-Added Tax (VAT)

Pajak Tidak Langsung

Indirect Tax

Paksa Badan (Gijzeling)

Imprisonment for Civil Debt

Pasal Modal

Capital Market

Pasar Keuangan

Financial Market

Penerimaan Negara

Government Revenues

Penyediaan Barang dan Jasa

Goods and Services Provider

Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Minister of Finance Regulation

Peraturan Pabean

Customs and Excises Laws

Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B)

Coal Contract of Work (CCoW)

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Tax Treaty

Pinjaman Antar Bank

Interbank Borrowing

Rasio Pajak

Tax Ratio

Administrasi Sengketa Perpajakan (ASP)

Tax Dispute Administration

Akta Notaris

Notarial Deed

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

State Budget

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)

Revised State Budget

Akumulasi Penyusutan

Accumulated Depreciation

Akuntan Publik

Public Accountant

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Local-Owned Enterprises

Badan Usaha Milik Negera (BUMN)

State-Owned Enterprises

Bank Umum/Bank Komersial

Commercial Bank

Bank/Pos Persepsi

Collecting Agent

Bea Cukai

Customs and Excises

Bea Keluar

Export Dutyfies

Bea Masuk

Import Dutyfies

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Acquisition Duty of Right on Land and Building

Cukai

Excise

Dasar Pengenaan Pajak

Tax Basis

Faktur Pajak

Tax Invoice

Imbalan Bunga

Interest Compensation

Jasa Kena Pajak (JKP)

Taxable Service

Keputusan Menteri Keuangan (KMK)

Minister of Finance Decree

Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL)

Other Indirect Taxes

Surat Gugatan

Lawsuit

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Notice of Tax Exemption

Surat Keterangan Domisili (SKD)

Certificate of Domicile

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Notice of Tax Assessment

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Notice of Tax Underpayment Assessment

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Notice of Additional Tax Underpayment Assessment

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Notice of Tax Overpayment Assessment

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Notice of Nil Tax Assessment

Surat Kuasa

Power of Attorney

Surat Paksa

Distress Warrant

Surat Pemberitahuan (SPT)

Tax Return

Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)

Periodic Tax Return

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)

Annual Tax Return

Akuntansi Keuangan Daerah

Local Financial Accounting

Aliran Dana Masuk

Cash Flow

Analisa Laporan Keuangan Perusahaan

Analysis  of Financial Report

Analisis Keuangan

Financial Analysis

Aset Warisan

Hertiage Assets(s)

Balai Lelang

Auction House

Bangun Guna Serah

Build Own Transfer

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

School Operational Assistance

Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS)

Undefined Status Government Assistance

Bantuan Sosial

Sosial Assistance

Barang Bawaan

Personal effects

Barang Komersil

Commercial Goods

Barang Milik Negara

State-Owned Asset(s)

Bea Lelang

Auction Fee

Bea Masuk Imbalan

Countervailing Duty(ies)

Beasiswa

Scholarship

Dana Bagi Hasil (DBH)

Revenue Sharing Fund

Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak

Revenue Sharing Fund of Tax

Dana Bagi Hasil (DBH) Paja k Bumi dan Bangunan (PBB)

Revenue Sharing Fund of Land and Building Tax

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Revenue Tembakau (DBH CHT)

Revenue Sharing Fund of Tobacco Products Excise

Debitur

Debtor

Deposito Berjangka

Time Deposit

Faktur Pajak Standar

Standard Tax Invoice

Faktur Penjualan

Invoice

Hak Guna Bangunan

Right to Build

Hak Guna Usaha

Right to Cultivate

Harga Beli

Purchase Price

Harga Dasar

Base Price

Imbalan Bunga

Interest Compensation

Importir

Importer

Juru Sita, Pemeriksa Piutang Negara

Bailiff, Auditor of State Receivables

Kantor Akuntan Publik (KAP)

Office ofPublic Accountant

Kawasan Berikat

Bonded Zone

Kawasan Pabean

Customs and Excises Area

Kawasan Perdagangan Bebas

Free Trade Zone

Keputusan Presiden

Presidential Decree

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

(Indonesian) Civil Code

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

(Indonesian) Commercial Code

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(Indonesian) Criminal Code

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

People 's Business Credit

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Audit Report

Pajak Daerah dan Retribusi daerah

Local Taxes and Retributions

Pajak Dibayar Dimuka

Prepaid Tax

Pajak Keluaran

Output Tax

Pajak Masukan

Input Tax

Pajak Langsung

Direct Tax

Pasal Uang

Money Market

Pembebasan Bea Masuk

Exemption of Import Duty

Penanggung Pajak

Tax Bearer

Pendapatan Dividen

Dividend

Pengadilan Pajak

Tax Court

Peraturan Pemerintah

Government Regulation

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Director General Regulation

Peraturan Menteri Keuangan

Minister of Finance Regulation

Putusan Banding

Decision on Appeal

Putusan Gugatan

Decision on Lawsuit

Putusan Pengadilan Pajak

Decision of Tax Court

Putusan Peninjauan Kembali

Decision on Case Review

Sistern Akuntansi Keuangan (SAK)

Accounting System for Financial Transactions (applied at BLUs)

Wajib Pajak

Taxepayer

Wajib Setor

Tax Depositor

Direktorat Jenderal Pajak

Directorate General ofTaxes

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Directorate General of Customs and Excise

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Directorate General of Treasury

Berikut Hal- hal yang perlu diperhatikan  dalam memilih Konsultan Pajak Jakarta yang baik:

1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat ini merupakan persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak yang terdiri atas:

a. Tingkat A

Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan  jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

b. Tingkat B

Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, kecuali  wajib pajak penanam modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

c. Tingkat C

Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Sertifikat tersebut semua bisa didapatkan oleh seorang Konsultan Pajak dengan mengikuti ujian kompetensi yang biasa disebut dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

2. Memiliki Izin Praktik

Surat izin ini dapat dimiliki oleh seorang konsultan pajak yang telah lulus dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak

Seorang Konsultan Pajak harus sudah terdaftar sebagai anggota dari salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Pajak.

4. Syarat Lainnya

Seorang Konsultan Pajak juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/ Negara dan / atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Demikian kumpulan daftar istilah perpajakan dalam Bahasa inggris yang bisa dijadikan referensi Bapak/Ibu dalam menjalankan kegiatan usaha/bisnis terutama yang terkait dengan bidang perpajakan. Apabila Bapak/Ibu membutuhkan jasa konsultan pajak, pengacara pajak, atau konsultan bisnis untuk mengelolah kebutuhan usaha/bisnis anda kami Konsultan Pajak Jakarta siap membantu.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta Melalui Whatsapp : 082228042510

logo mobile