loader

Pajak Penghasilan Dokter Berdasarkan Undang Undang PPh

  • by: Indotax Consultant
  • 08 Feb, 2023

Jika Anda bekerja sebagai dokter, maka sudah seharusnya tahu berapa besar pajak penghasilan dokter yang harus dikeluarkan sesuai dengan undang – undang. Di Indonesia memang ada penerapan wajib pajak untuk banyak hal. Misalnya penghasilan kerja dan pembangunan.

Setiap profesi atau jenis pembangunan pasti memiliki ketentuan pajak yang berbeda – beda tergantung pada undang – undang yang sudah dibuat. Jadi ketika Anda sudah bekerja, pastikan memahami berapa pajak yang harus dikeluarkan setelah mendapat penghasilan tersebut.

Dokter adalah seorang tenaga medis dengan penghasilan yang biasanya cukup besar. Apalagi jika dokternya sudah mengambil spesialis. Tentu penghasilannya sudah tinggi hingga lebih dari 60 juta. Tetapi berapapun penghasilannya pasti ada pajak penghasilan dokter.

Anda bisa melihat ketentuannya secara langsung di undang – undang PPh. Namun jika malas membuka undang – undangnya atau sulit menemukan bagian PPh, coba perhatikan beberapa ketentuan dari pajak untuk dokter berikut ini serta sumber penghasilannya.

Sumber Penghasilan Dokter yang Perlu Dipahami

Tugas utama seorang dokter adalah memeriksa dan mengobati pasien. Pekerjaan yang berhubungan dengan kesehatan manusia atau hewan ini tentu memiliki risiko besar, karena jika ada sedikit kesalahan saja, pasti akibatnya akan sangat fatal.

Itu sebabnya kuliah kedokteran sangat sulit dilakukan. Biayanya juga sangat besar dan membutuhkan waktu lama. Tidak heran jika setelah menjadi bagian dari tenaga medis, dokter memiliki penghasilan yang sangat besar. Inilah beberapa sumber penghasilannya.

  1. Gaji Karyawan Rumah Sakit atau PNS
    Sumber pertama yang sangat mungkin adalah menjadi karyawan di rumah sakit dan mendapat gaji. Karyawan di rumah sakit juga bisa merupakan PNS, sehingga gajinya sudah pasti terjamin dengan jumlah yang seharusnya didapat oleh seorang tenaga medis.

    Jika semakin lama bekerja di rumah sakit, maka gajinya juga akan semakin tinggi. Sehingga pajak penghasilan dokter juga sangat mungkin menjadi lebih tinggi dari awal mulai bekerja. Namun hal ini harus tetap dilakukan mengingat sudah ada UU yang mengatur pajaknya.

  2. Tenaga Ahli
    Tenaga ahli atau tenaga professional biasanya juga akan mendapat imbalan dari pekerjaannya, baik sebagai tenaga ahli tetap atau hanya sebentar saja. Sehingga menjadi tenaga ahli atau tenaga professional merupakan salah satu sumber mendapatkan uang bagi tenaga medis.

    Tenaga ahli biasanya akan membantu Lembaga medis lain jika di Lembaga tersebut tidak ada tenaga yang dapat menangani pasiennya. Dari pekerjaan ini, maka wajar saja jika tenaga medis berhak mendapatkan imbalan. Atau biasanya disebut dengan fee.
  1. Membuka Praktik
    Sumber lainnya yang paling mungkin adalah membuka praktik. Semua dokter bisa membuka praktik ini, karena ada praktik umum dan praktik spesialis.

    Dari semua hasil yang didapatkan di praktik, tentu juga ada pajak penghasilan dokter yang perlu dibayarkan sesuai undang – undang. Praktik merupakan sumber penghasilan paling besar untuk tenaga medis kedua setelah hasil yang didapatkan dari gaji karyawan rumah sakit.
  1. Hadiah
    Penghasilan juga bisa saja didapatkan dari hadiah. Misalnya ada seorang pasien yang merasa sangat berterima kasih karena sudah dibantu agar menjadi lebih sehat, kemudian memberikan hadiah. Tentu saja ada pajak yang harus dibayarkan dari hadiah ini.

    Setelah memahami apa saja sumber pendapatan yang memungkinkan harus membayar pajak penghasilan dokter, Anda juga harus tahu bagaimana undang – undang memberikan peraturan tentang pajaknya tersebut.

    Mengingat biasanya pendapatan dari tenaga medis besar, maka pajak yang dibebankan juga biasanya agak besar. Namun hal ini bukan masalah, karena membayarnya sama saja dengan melakukan kewajiban sebagai seorang warga negara.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

Pajak Penghasilan Dokter Menurut PPh

Memang terkadang orang – orang merasa keberatan membayar pajaknya karena akan mengurangi pendapatan. Namun sebagai seorang warga negara baik, sudah seharusnya melakukan kewajiban ini. Termasuk profesi ahli medis.

Pajak penghasilan dokter diatur dalam undang – undang PPh pasal 17 ayat 1. Jika Anda belum tahu bagaimana aturan pajaknya berdasarkan pada undang – undang PPh, perhatikan peraturannya berikut ini.

  1. Pendapatan 60 Juta Dalam 1 Tahun
    Untuk pendapatan 60 juta dalam 1 tahun, maka yang harus dibayarkan adalah 5% dari pendapatan tersebut. Jika dihitung, maka pajak penghasilan dokter dari jumlah gaji ini adalah sekitar 3 juta. Namun pajaknya akan dibayarkan setiap 1 tahun sekali saja.

    Pendapatan 60 juta dalam 1 tahun ini biasanya merupakan gaji paling rendah yang mungkin didapatkan oleh dokter. Namun tentu saja ada angka – angka lainnya yang lebih tinggi dari gaji ini sehingga mengharuskan persentase pajak lebih tinggi.
  1. Pendapatan 60 Sampai 250 Juta Dalam 1 Tahun
    Jika Anda bekerja di bidang ini dan mendapatkan gaji di atas 60 juta sampai 250 juta, maka pajaknya adalah 15% dari penghasilannya. Misal saja Anda mendapat gaji yang jika ditotal dalam setahun mencapai 250 juta, maka pajaknya adalah 37,5 juta.

    Contoh perhitungan lainnya adalah misalnya mendapat gaji total 100 juta dalam 1 tahun, maka perhitungannya tetap memakai 15%. Sehingga hasil akhirnya adalah 15 juta.
  1. Pendapatan 250 Sampai 500 Juta Dalam 1 Tahun
    Masih ada pendapatan yang jauh lebih tinggi yaitu antara 250 juta sampai 500 juta dalam 1 tahun. Biasanya hasil ini bisa didapatkan tidak hanya dari gaji pokok karyawan rumah sakit dan membuka praktik saja, namun juga dari hadiah atau imbalan lainnya.

    Pajak penghasilan dokter untuk pendapatan dalam jumlah ini adalah 25%. Misalnya Anda mendapat pendapatan total paling tinggi 500 juta dalam 1 tahun. Maka 25% dari 500 juta tersebut harus dibayarkan. Jumlah pajaknya adalah 125 juta.
  1. Pendapatan 500 Sampai 5 Miliar Dalam 1 Tahun
    Bahkan dengan profesi ini mungkin saja Anda juga bisa mendapat hasil sampai beberapa miliar. Namun tentu saja semakin tinggi angka penghasilannya sudah pasti angka pajaknya juga akan semakin tinggi. Untuk pendapatan 500 juta sampai 5 miliar akan dikenakan pajak sebesar 30%.

    Jadi misalnya Anda mendapat hasil 1 miliar dalam 1 tahun, perhitungan pajak penghasilan dokter adalah 300 juta. Lalu jika mendapatkan hasil maksimal hingga 5 miliar dalam 1 tahun, maka perhitungan pajaknya yang perlu dibayarkan adalah 1,5 miliar.
  1. Pendapatan di atas 5 Miliar Dalam 1 Tahun
    Lalu di dalam undang – undang juga terdapat peraturan jika penghasilannya melebihi 5 miliar, karena seorang dokter mungkin saja mendapatkan penghasilan sebanyak ini dari berbagai sumber. Pajaknya yang harus dibayarkan adalah 35% dari total gajinya.

    Misalnya Anda memiliki penghasilan hingga 7 miliar dalam 1 tahun, maka pajaknya adalah 2,45 miliar. Memang jumlah pajaknya sangat banyak, namun jika disesuaikan dengan peraturan dalam undang – undang, memang peraturan ini harus ditaati.

    Jadi ketika Anda memiliki pekerjaan atau profesi di bidang kedokteran, pastikan sudah memahami berapa saja kewajiban pajak penghasilan dokter berdasarkan undang – undang PPh.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

logo mobile