loader

PPN ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

  • by: Indotax Consultant
  • 21 Nov, 2022

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

 

Sejak 1 April 2022, pemerintah telah resmi menaikkan tarif umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Selain tarif umum, kenaikan tarif juga terjadi pada beberapa jenis barang dan jasa, salah satunya PPN atas hasil tembakau. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.02/2022. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

  1. bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap penyerahan basil tembakau;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau belum dapat menampung penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

Hasil tembakau yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam PMK 63/2022 ini, yaitu cerutu, sigaret, rokok daun, rokok elektrik, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Hasil tembakau tersebut tidak dibatasi dengan digunakannya atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam proses pembuatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rokok elektrik pada PMK ini merupakan ketentuan baru yang belum tercantum pada PMK sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 maupun perubahannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir, yang kemudian akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak  (DPP) digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. Makna (t) sendiri ialah tarif PPN yang berlaku.

Pada Pasal 4 ayat (2) PMK-63/2022, dijelaskan bahwa tarif PPN atas hasil tembakau yang berlaku mulai 1 April 2022 adalah sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) hasil tembakau. Tarif tersebut kemudian akan kembali naik menjadi 10,7% dari harga jual eceran (HJE) tembakau pada saat pemberlakuan tarif PPN 12%. Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 Tahun 2015, tarif PPN yang berlaku atas hasil tembakau adalah 8,7%. Kemudian, tarif kembali naik menjadi 9,1% pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2016.


Tarif yang berlaku tersebut merupakan hasil pembulatan yang dihitung berdasarkan tarif umum dan nilai lain. Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-63/2022 , nilai lain yang dimaksud ditetapkan dari formula 100 dibagi 100+t. Nilai t merujuk pada tarif umum PPN yang berlaku. Pada Pasal 5 ayat (1) PMK-63/2022 , ditegaskan bahwa pemungutan PPN atas hasil tembakau dilakukan hanya satu kali. Pemungutan tersebut dilakukan oleh Produsen atau importir. Dengan demikian, penyerahan yang dilakukan pengusaha penyalur kepada penyalur lainnya ataupun kepada konsumen akhir tidak dilakukan pemungutan. Produsen atau importir tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak dibuat pada saat produsen/importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Terkait pajak masukan, pada Pasal 7 ayat (1), ditegaskan bahwa produsen atau importir dapat mengkreditkannya sepanjang memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, terdapat perlakuan berbeda untuk pengusaha penyalur. Pengusaha penyalur yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan hasil tembakau tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak  (BKP)  atau Jasa Kena Pajak (JKP) lain dengan jumlah melebihi batas pengusaha kecil, tetap wajib dikukuhkan sebagai PKP. Penyerahan hasil tembakau dilaporkan sebagai penyerahan tidak terutang PPN dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Selain itu, pengusaha penyalur yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penyerahan hasil tembakau wajib melaporkan hasil tembakau tersebut. Laporan tersebut disampaikan lewat SPT Masa PPN tepatnya pada kolom penyerahan tidak terutang PPN.

logo mobile