loader

Pelanggaran Pajak: Jenis Sanksi dalam Perpajakan di Indonesia

  • by: Indotax Consultant
  • 20 Jun, 2023

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Warga negara yang telah memenuhi kriteria subjektif dan objektif harus melaksanakan kewajiban membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua wajib pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang sama sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak.

Karena sistem perpajakan di Indonesia bersifat memaksa, maka ditetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaksanakannya dengan patuh. Dimana wajib pajak yang tidak membayarkan dan melaporkan pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan akan dikenakan sanksi tertentu. Dimana sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban dalam membayarkan dan melaporkan pajaknya dengan benar bisa dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan pidana. Pengenaan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Dengan tujuan untuk membuat wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

Sudah menjadi kewajiban setiap wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak. Kewajiban ini termasuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak terutang sesuai dengan ketentuan pemungutan pajak yang ada. Mengingat sifatnya yang memaksa, sudah seharusnya wajib pajak membayar pajak dengan tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak, akan dapat menimbulkan pemberian sanksi yang dilakukan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dimana pemberian sanksi tersebut bisa dalam bentuk surat teguran, surat pemeriksaan, sampai dengan surat paksa. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak Jakarta yang ahli di bidang pajak membantu anda mengurus pajak lebih efisien.

Ketentuan pemungutan pajak telah diatur dalam undang-undang perpajakan termasuk mengenai sanksi pajak. Di dalam peraturan perundang- undangan telah disebutkan mengenai sanksi hukum jika tidak melakukan pembayaran atau telat melaporkan pajak. Sanksi perpajakan yang dimaksud tersebut meliputi sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dimana sanksi administrasi perpajakan tersebut terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Ketiga sanksi tersebut memiliki pengenaan pajak yang berbeda-beda, berikut perbedaan ketiga sanksi tersebut, yaitu:

  1. Sanksi bunga adalah sanksi administrasi pajak berupa pengenaan bunga. Sanksi ini dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Berdasarkan pada peraturan perpajakan yang terbaru, telah diterapkan tarif bunga untuk sanksi pajak mengikuti acuan suku bunga Bank Indonesia. Tarif bunga untuk sanksi administrasi pajak berbeda-beda setiap bulanya, dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang terbit setiap bulan. Sanksi bunga ini dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat dalam melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, sanksi bunga juga dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang mengalami kurang bayar pajak karena pembetulan SPT, pemeriksaan, pemberikan NPWP atau pengukuhan PKP secara jabatan sehingga ada kurang bayar tambahan, mendapat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  2. Sanksi kenaikan, adalah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sanksi kenaikan ini ditujukan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material. Misalnya wajib pajak melakukan tindak pemalsuan data, memberikan data yang tidak benar pada saat pemeriksaan. Adanya sanksi ini membuat jumlah pajak yang seharusnya dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Dimana kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan sebagai sanksi kenaikan tersebut yakni kenaikan 50%.
  3. Sanksi denda adalah sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajak. Dimana besaran denda yang diberlakukan juga bermacam-macam, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang perpajakan. Secara Umum, sanksi ini ditetapkan sebesar jumlah tertentu yang bersifat tetap. Secara terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan ketetapan tanggal pelaporan SPT masa PPh 21, PPh 23, PPh Final, SPT Masa PPN, SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi,  SPT Pajak Penghasilan Badan, kewajiban pembuatan Faktur pajak, dan keberatan, atau permohonan banding yang ditolak atau diterima sebagian.

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Konsultan Pajak Jakarta Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

Selain sanksi administrasi perpajakan yang dijelaskan di atas, ada pula sanksi pidana. Dimana sanksi pidana tersebut merupakan jenis sanksi terberat yang terdapat di dalam aturan undang- undang perpajakan. Pengenaan sanksi pidana tersebut umumnya dikenakan kepada wajib pajak apabila wajib pajak melakukan tindak pelanggaran yang berat. Di mana wajib pajak tersebut dapat menimbulkan kerugian kepada sumber pendapatan negara yang dilakukan lebih dari satu kali. Beberapa macam sanksi pidana yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Disertai dengan denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar.

Dalam peraturan perundang-undangan pajak juga telah ditetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajak dalam SPT atau terlambat melaporkannya. Sanksi yang dibebankan kepada wajib pajak tersebut adalah sanksi denda. Berikut ini denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat lapor SPT, yaitu:

  1. Denda Rp 500.000 dikenakan terhadap keterlambatan pelaporan untuk jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang wajib membuat Faktur Pajak. SPT masa PPN wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  2. Denda Rp 100.000 dikenakan terhadap keterlambatan pelaporan untuk jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21, PPh 23, PPh Final atas sewa tanah dan atau bangunan. SPT Masa wajib dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  3. Denda Rp 1.000.000 dikenakan terhadap keterlambatan pelaporan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Batas Akhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan ini wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu tanggal 30 April.
  4. Denda Rp 100.000 dikenakan terhadap keterlambatan pelaporan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas Akhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ini wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada tanggal 31 Maret.

 

Mengingat denda yang bermacam- macam nilai dan tarifnya yang sudah dijelaskan di atas, maka penting sekali untuk membayarkan pajak secara tepat waktu dan melaporkannya sebelum batas waktu pelaporan pajak. Wajib Pajak juga wajib melaporkan pajak dengan jujur dan terbuka, supaya mengurangi resiko denda kenaikan dan denda bunga yang relatif cukup besar akibat adanya kelalaian dalam perhitungan pajak. Batas akhir pelaporan SPT umumnya dibedakan berdasarkan pada jenis pajak yang akan dilaporkan. Batas pelaporan SPT juga sangat penting untuk diingat agar tidak terkena denda administrasi yang membuat beban menjadi bertambah besar. Dengan melakukan pemahaman mengenai peraturan perpajakan, maka dapat membantu wajib pajak dalam mengurangi resiko adanya denda di kemudian hari yang dapat ditagih oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Anda dapat menghubungi kami, Konsultan Pajak Jakarta untuk dapat membantu dalam memahami peraturan perpajakan agar tidak terkena denda besar yang dapat memberatkan arus kas wajib pajak.

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Konsultan Pajak Jakarta Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

logo mobile