loader

Memahami Perhitungan PPh Sewa Tanah dan Bangunan Final

  • by: Indotax Consultant
  • 15 Mar, 2023

Masih banyak yang belum paham tentang perhitungan PPh sewa tanah dan bangunan final. Wajar saja, apalagi bagi pemula yang baru akan berkecimpung di dunia bisnis satu ini. Tidak ada salahnya bila berkonsultasi kepada konsultan terkait perhitungan PPh.

Jadi, nantinya saat proses pembayaran juga lebih mudah. Sebab, Anda sudah mempersiapkan kisaran budget sesuai dengan kebutuhan. Untuk memahami perhitungan PPh ini, simak uraian berikut.

Memahami Apa Itu Pajak Sewa Tanah dan Bangunan

Penting dipahami, bahwa menjalankan bisnis satu ini akan dikenai pajak sejumlah tertentu. Salah satu jenis pajaknya adalah Pajak Penghasilan atau PPh sewa tanah dan bangunan yang sifatnya final.

Bila Anda merupakan seorang PKP, wajib untuk memungut pajak berjenis PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu juga wajib membuat faktur pajak atas aktivitas pemungutan tersebut.

Untuk itulah bagi Anda yang berminat menjalankan bisnis satu ini, sebaiknya pelajari pengetahuan tentang usaha satu ini, termasuk mengenai beban pajak. Bisa dikatakan bahwa penghasilkan dari bisnis ini nantinya akan dikenai beban pajak sesuai aturan negara.

Terkait hal ini sudah tercantum dalam PP 34/2017, pasal 4, tepatnya ayat 1, bahwa tarif PPh final yang akan dikenakan senilai 10%. Jadi, PPh sewa tanah dan bangunan final sudah ditetapkan sejumlah 10% dari jumlah bruto nilai sewa.

Jumlah bruto dimaksud yaitu seluruh jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai sebuah hutang oleh penyewa. Jumlah brutonya juga sudah termasuk dengan biaya pemeliharaan, perawatan, keamanan, layanan atau service charge dan tarif untuk fasilitas lainnya.

Baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun tidak alias disatukan. Service charge merupakan balas jasa yang mengakibatkan bangunan bisa ditempati sesuai dengan keinginan penyewa. Service charge mencakup biaya air, listrik, kebersihan, administrasi serta keamanan.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

Memahami Cara Perhitungan PPh Sewa Tanah dan Bangunan Final

Berdasarkan rumus persentase disebutkan sebelumnya, Anda bisa menghitung PPh untuk sewa tanah dan bangunan. Supaya lebih mudah dalam memahaminya, akan disajikan cara perhitungan dalam bentuk contoh, salah satunya sebagai berikut.

Surya Jati adalah pemilik gedung perkantoran yang disewakan untuk khalayak umum. Untuk aktivitas pengelolaan gedung perkantoran tersebut, PT. Surya Jati menjalin kerja sama dengan PT. Sejahtera.

Di mana PT. Sejahtera wajib mengelola kebersihan, perawatan dan keamanan gedung perkantoran. PT. Sejahtera memperoleh upah sejumlah Rp. 900 juta untuk setiap tahunnya dari PT. Surya Jati.

Ada satu pelanggan yang menyewa di gedung perkantoran milik PT. Surya Jati, yakni PT. Abadi. PT. Abadi membayarkan tarif sewa sejumlah Rp. 300 juta ditambah service charge yang mencakup layanan keamanan, perawatan serta kebersihan untuk satu tahunnya sejumlah Rp. 20 juta.

  1. Sejahtera membantu untuk menagih biaya sewa serta service charge kepada seluruh penyewa yang ada. Penghasilan yang diterima oleh PT. Surya Jati dari sewa tanah dan bangunan tersebut akan dikenai pajak bernama PPh final.
  2. Abadi yang dalam hal ini berperan sebagai penyewa, wajib memotong PPh final atas penghasilan PT. Surya Jati. Pertanyaannya, berapa PPh final terutang yang wajib dipotong PT. Abadi? Uraian Perhitungan PPh Sewa Tanah dan Bangunan:
  3. PPh final = 10% x jumlah bruto nilai sewa = 10% x (Rp. 300.000.000 + Rp. 20.000.000) = 10% x Rp. 320.000.000 = Rp. 32.000.000
  4. Aktivitas pengelolaan gedung perkantoran yang dilakukan oleh PT. Sejahtera kepada PT. Surya Jati termasuk ke dalam kategori jasa manajemen. Jadi, untuk upah yang perlu diberikan PT. Surya Jati kepada PT. Sejahtera, nantinya perlu dikenai PPh sesuai aturan berlaku atas jasa manajemen.

Contoh Kasus Lainnya Perhitungan Pajak Persewaan Tanah dan Bangunan

PPh sewa tanah dan bangunan tepatnya pasal 4 ayat 2 serta PPN merupakan dua aspek perpajakan jenis satu ini. Sebagai pengingat, bahwa perusahaan wajib memotong serta menyetorkan PPh ini sebesar 10% dari seluruh tarif sewa.

Sedangkan bagi pihak penyewa, juga memiliki kewajiban memberikan bukti PPh tersebut kepada pemilik tanah dan bangunan. Nantinya, sang pemilik wajib mengeluarkan faktur pajak terhadap pungutan PPN 11% dari seluruh tarif sewa transaksi.

Bila pemilik tanah dan bangunan termasuk PKP, tarif sewa yang dibayarkan untuk satu periodenya tidak termasuk PPN. Tapi, bila pemiliknya bukan termasuk PKP, tarif sewa merupakan penjumlahan antara uang sewa dengan PPN yang sudah dibayarkan. Salah satu contoh kasus

PT. Harsih menyewa bangunan dari pihak PKP seharga Rp. 100.000.000 untuk kurun waktu 2 tahun. Perhitungan PPh sewa tanah dan bangunan pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong = 10% x Rp. 100.000.000 = Rp. 10.000.000.

Dari potongan tersebut, PT. Harsih wajib melaporkan SPT dan memberikan bukti potongnya. Untuk PPN, pihak yang harus memotong yaitu penyewa bangunan. Jumlahnya adalah Rp. 11.000.000 (berasal dari PPN 11% x Rp. 100.000.000).

Perhitungan seluruh tarif yang harus dibayarkan = Biaya sewa selama waktu 2 tahun + PPN - PPh pasal 4 ayat 2 = Rp. 100.000.000 + Rp. 11.000.000 - Rp. 10.000.000 = Rp. 101.000.000/2 tahun. Jadi, tarif sewa selama 1 tahun senilai Rp. 50.500.000.

Beberapa Ketentuan Penyewa dan Pemiliknya dalam Pajak Sewa yang Penting Diketahui

Setelah mengetahui perhitungan PPh sewa tanah dan bangunan final, Anda juga perlu memahami kesimpulan ketentuan apa saja yang harus diperhatikan dari segi pajak. Sebab, baik itu penyewa atau pemilik tanah, keduanya mempunyai tanggung jawabnya masing-masing.

  1. Pihak pemilik tanah dan bangunan wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak terhadap pungutan sejumlah 11% dari total tarif sewa.
  2. Bila pemilik tanah dan bangunan bukan merupakan PKP, total tarif sewa yang harus dikeluarkan merupakan penjumlahan antara uang sewa dengan PPN.
  3. Bila pemilik tanah dan bangunan merupakan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, tarif sewa yang dibayarkan dalam kurun waktu satu periode tidak termasuk dengan PPN.
  4. Pihak penyewa harus memberikan kepada pemilik tanah dan bangunan bukti potong PPh pasal 4 ayat 2.
  5. Bila pihak penyewa merupakan orang pribadi atau bukan termasuk subjek pajak penghasilan, maka PPh sewa tanah dan bangunan terutangnya wajib dibayarkan oleh pemilik.
  6. Bila pihak penyewa merupakan badan pemerintah, badan usaha tetap, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, kerja sama operasi serta orang pribadi yang sudah ditetapkan oleh DPJ, PPh terutangnya wajib dipotong penyewa. Sesudah itu, pihak penyewa memberikan bukti potong kepada pihak yang menyewakan.

Seringkali bagi pemula memang kesulitan untuk melakukan penghitungan mengingat masih awam. Bila dengan penjelasan tersebut masih sulit untuk memahaminya, Anda bisa mencoba untuk bertanya-tanya kepada teman yang sudah berpengalaman di bidangnya.

Bagaimanapun juga, ketika Anda berminat menjalankan bisnis jenis ini atau mungkin tertarik berkecimpung di dalamnya, harus paham konsep perhitungan pajak yang nantinya harus dibayarkan. Baik itu PPh sewa tanah dan bangunan maupun PPN.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

logo mobile