Sewa Jasa Pengacara Pajak
- by: Indotax Consultant
- 27 Jun, 2023
Pengacara Pajak (Tax Lawyer) atau Kuasa Hukum sengketa pajak berbeda dengan pengacara / advokat pada umumnya. Pengacara pajak merupakan profesi yang berwenang untuk mewakili maupun mendampingi pihak yang sedang bersengketa atau bermasalah di bidang perpajakan, membela serta memastikan klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum perpajakan yang sedang dihadapi. Pengacara pajak juga memiliki kuasa untuk membela kliennya di Pengadilan Pajak.
Seseorang yang berprofesi sebagai pengacara perpajakan harus memiliki pengetahuan di bidang hukum dan memiliki pengetahuan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan sertifikat di bidang perpajakan Untuk bisa menjadi pengacara pajak seseorang harus mempunyai Izin Kuasa Hukum (IKH) dari Pengadilan Pajak dan Surat Keputusan. Dengan izin kuasa dan sertifikat tersebut barulah pengacara pajak bisa membantu klien menyelesaikan masalahnya.
Wajib pajak yang memiliki permasalahan terkait perpajakan seperti keterlambatan pembayaran, pelaporan pajak, sengketa, hingga dugaan pelanggaran bisa menggunakan jasa ini. Pengacara pajak akan memberikan pendampingan, perwakilan, hingga konsultasi terkait berbagai masalah yang dihadapi oleh wajib pajak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam melaksanakan tugasnya pengacara pajak (tax lawyer) bertugas memberikan beberapa layanan berupa:
- Mendampingi klien
Seorang pengacara pajak bertugas untuk mendampingi wajib pajak yang menjadi kliennya. Pendampingan tersebut dilakukan ketika proses pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak. Ketika wajib pajak atau klien mereka sedang diperiksa oleh pemeriksa pajak, tugas pertama Pengacara Pajak adalah menemani mereka. Dalam melakukan pemeriksaan pajak, wajib pajak sangat membutuhkan bantuan dari pengacara pajak agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik. Pengacara Pajak tidak hanya bertugas membantu klien saat dilakukan pemeriksaan pajak, tetapi juga harus mendampingi klien saat menerima hasil pemeriksaan pajak dan dalam pembahasan akhir pemeriksaan pajak dengan pemeriksa pajak. - Memberikan keterangan saat pemeriksaan pajak berlangsung
Pada saat proses pemeriksaan berlangsung dan jika terdapat indikasi bahwa wajib pajak orang pribadi atau badan melakukan kesalahan atau kecurangan dalam perpajakan maka pengacara pajak dapat menjawab pertanyaan pemeriksa pajak dan memberikan penjelasan selama pemeriksaan berlangsung. Pengacara pajak memberikan bantuan jasa berupa konsultasi hukum terkait masalah tindak pidana perpajakan. - Penanganan kasus hukum
Pengacara pajak turut memberikan layanan untuk penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan perpajakan. - Mewakili di pengadilan
Seorang pengacara pajak bertugas untuk mewakili klien di persidangan pada saat klien berhalangan hadir.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta Melalui Whatsapp : 082228042510
Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!
Selanjutnya, seorang advokat pajak memiliki tugas sebagai berikut:
- Memastikan klien mendapatkan haknya
Pengadilan pajak bertugas memastikan klien mendapatkan hak-haknya selama menjalankan proses hukum tindak pidana perpajakan yang dihadapi. Hak kalien yaitu melakukan pembelaan dengan cara menghadirkan saksi, mendapatkan perlindungan dari ancaman orang lain, berhak didampingi kuasa hukum saat proses hukum berlangsung dan lain-lain. - Mewawancarai klien
Sebelum seorang pengacara pajak memutuskan untuk memberikan bantuan hukum, maka pengacara pajak tersebut wajib menanyai kasus tindak pidana perpajakan yang sedang dihadapi, bagaimana proses yang berlangsung, dan pertanyaan lain sehubungan dengan kasus yang sedang dihadapi oleh klien. - Menghadirkan klien di pengadilan pajak
Seorang yang menghadapi kasus hukum biasanya tidak mau menghadiri persidangan, namun seorang pengacara perpajakan akan menghadirkan klien di pengadilan guna dapat melakukan pembelaan dengan membawa bukti-bukti. - Mewakili klien di pengadilan pajak
Saat klien memiliki kepentingan lain sehingga tidak dapat menghadiri persidangan, maka pengacara perpajakan mewakili kliennya untuk menghadiri persidangan di pengadilan pajak. - Mempertanyakan saksi
Saat kasus tindak pidana, pihak terdakwa akan mendatangkan saksi. Tugas advokat perpajakan adalah mempertanyakan saksi-saki kepada klien..
Kehadiran seorang pengacara perpajakan dapat menjadi mitra bagi wajib pajak yang kurang memahami seluk beluk bidang hukum pajak yang beragam dan cenderung terdapat perbedaan persepsi dan ketidakseimbangan hukum antara wajib pajak dan pihak Direktorat Jenderal Pajak, baik pada saat pemeriksaan maupun saat keberatan.
Berikut kami jelaskan beberapa hak & kewajiban seorang konsultan pajak:
Hak Konsultan Pajak:
Konsultan pajak mempunyai hak untuk memberikan jasa konsultasi dibidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat sertifikat konsultan pajak yang dimiliki.
Kewajiban Konsultan Pajak:
- Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan pajak
- Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan.
- Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
Memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi dibidang perpajakan dalam bentuk softcopy . yang disampaikan melalui aplikasi administrasi konsultan pajak dan hardcopy yang di cetak dari aplikasi administrasi konsultan pajak.
- Melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultasi pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan.
- Melampirkan fotokopi kartu tanda anggta asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku, Disampaikan paling lama akhir bulan april tahun pajak berikutnya.
- Memberitahukan secara tertulis kepada direktur jenderl pajak setiap perubahan data diri konsultan pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.
- Memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat keputusan pencabutan keterangan terdaftar asosiasi konsultan pajak dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada asosiasi konsultan pajak baru yang telah dilegaliasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak.
Berikut Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam memilih Konsultan Pajak Jakarta yang baik:
1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak
Sertifikat ini merupakan persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak yang terdiri atas:
a. Tingkat A
Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
b. Tingkat B
Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, kecuali wajib pajak penanam modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
c. Tingkat C
Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sertifikat tersebut semua bisa didapatkan oleh seorang Konsultan Pajak dengan mengikuti ujian kompetensi yang biasa disebut dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
2. Memiliki Izin Praktik
Surat izin ini dapat dimiliki oleh seorang konsultan pajak yang telah lulus dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3. Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak
Seorang Konsultan Pajak harus sudah terdaftar sebagai anggota dari salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Pajak.
4. Syarat Lainnya
Seorang Konsultan Pajak Jakarta juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/ Negara dan / atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Indo Tax Consultant merupakan salah satu kantor Pengacara Pajak yang telah memiliki Izin Kuasa Hukum (IKH) dan memiliki SK untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak, sehingga bagi anda yang memiliki sengketa bidang perpajakan dapat menghubungi Kantor Konsultan Pajak Jakarta.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta Melalui Whatsapp : 082228042510
Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!