loader

Tarif PPh Pasal 31e ayat 1, Berikut Cara Perhitungannya!

  • by: Indotax Consultant
  • 24 Jun, 2023

Bertemu kembali dengan Indo Tax Consultant sebagai konsultan pajak Surabaya terbaik, kali ini kita akan membahas mengenai Tarif PPh Ps 31e ayat 1. Banyaknya Wajib Pajak yang belum memahami bagaimana cara menghitung Tarif PPh Ps 31e ayat 1 ini, maka kami konsultan pajak surabaya akan memberikan penjelasan dan contoh perhitungan tarif PPh tersebut. Diharapkan dengan penjelasan ini perusahaan Bapak dan Ibu tidak terkena sanksi pajak dikemudian hari.

Tarif PPh Ps 31e ayat 1 adalah fasilitas pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% dari tarif pajak normalnya. Sebagai wajib pajak badan, wajib mengetahui ketentuan dan cara perhitungannya.

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif sesuai Pasal 31E ayat 1 ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri dengan pendapatan tertentu.

Aturan PPh Pasal 31E Ayat 1

Fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini diatur dalam pasal 31E Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.t.d UU HPP No. 7/2021.

Melalui beleid ini, WP Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp50 miliar, mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif UU PPh Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a atas penghasilan kena pajak, dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Ketentuan pengurangan tarif PPh ini, terbaru ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2015, sebagai peraturan penegasan atas pelaksanaan UU PPh Pasal 31e ayat 1 ini.

Selain itu, ditegaskan pula Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak dapat menggunakan fasilitas pengurangan tarif, karena merupakan subjek pajak luar negeri.

Penghasilan bruto yang mendapatkan pengurangan tarif PPh Ps 31e tersebut merupakan seluruh penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi retur dan pengurangan penjualan, serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Namun penghasilan tersebut harus sebelum dikurangi biaya untuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang meliputi:

  1. Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final
  2. Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final
  3. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

Cara perhitungan Tarif PPh Pasal 31e Ayat 1

Rumus menghitung tarif PPh Ps 31e ayat 1 yaitu:

Pengurangan Tarif PPh Pasal 31e ayat 1 x Tarif PPh badan x Peredaran Bruto

 

Contoh perhitungan I:

PT X mempunyai peredaran bruto pada tahun pajak 2022 sebesar Rp 4,1 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 800 juta.

Karena jumlah peredaran bruto PT X tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka seluruh penghasilan kena pajak yang didapat dari peredaran bruto mendapat pengurangan tarif 50% dari tarif PPh Badan yang berlaku, maka perhitungan nya sebagai berikut:

50% X 25% X Rp 800 juta

= Rp 100 juta

 

Contoh perhitungan II:

PT Y mempunyai peredaran bruto pada tahun pajak 2022 sebesar Rp 40 miliar dengan penghasilan kena pajak Rp 2 miliar. Maka perhitungan nya sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang menerima fasilitas:

= (Rp 4,8 miliar : Rp 40 Miliar ) X Rp  2 miliar

= Rp 240 juta

PPh terutang:

= 50% X 22% X Rp 240 juta

= Rp 26,4juta

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapatkan fasilitas yaitu:

= Rp 2 miliar – Rp 240 juta

= Rp 1,76 miliar

PPh terutang:

= 22% X 1,76 Miliar

= Rp 387,2 juta

Maka total pajak terutang yang harus dibayarkan oleh PT Y adalah sebesar Rp 413,6 juta

 

Contoh perhitungan III:

PT Z mempunyai peredaran bruto pada tahun pajak 2022 sebesar Rp 5 miliar dengan penghasilan kena pajak Rp 100 juta. Maka perhitungan nya sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang menerima fasilitas:

= (Rp 4,8 miliar : Rp 5 Miliar ) X Rp  100 juta

= Rp 96 juta

PPh terutang:

= 50% X 22% X Rp 96 juta

= Rp 10,56juta

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapatkan fasilitas yaitu:

= Rp 100 juta – Rp 96 juta

= Rp 4 juta

PPh terutang:

= 22% X 4 juta

= Rp 880 ribu

Maka total pajak terutang yang harus dibayarkan oleh PT Z adalah sebesar Rp 11,44 juta

Berikut Hal- hal yang perlu diperhatikan  dalam memilih Konsultan Pajak Surabaya yang baik:

1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat ini merupakan persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak yang terdiri atas:

a. Tingkat A

Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan  jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

b. Tingkat B

Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, kecuali  wajib pajak penanam modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

c. Tingkat C

Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Sertifikat tersebut semua bisa didapatkan oleh seorang Konsultan Pajak dengan mengikuti ujian kompetensi yang biasa disebut dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

2. Memiliki Izin Praktik

Surat izin ini dapat dimiliki oleh seorang konsultan pajak yang telah lulus dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak

Seorang Konsultan Pajak harus sudah terdaftar sebagai anggota dari salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Pajak.

4. Syarat Lainnya

Seorang Konsultan Pajak juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/ Negara dan / atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

 

Tugas Konsultan Pajak Surabaya

Membantu wajib pajak dalam melaksanakan setiap kewajiban perpajakannya.

  1. Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari klien.
  2. Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.
  3. Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungnya klien.
  4. Membantu klien dalam restitusi pajak.
  5. Mewakili dan/atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan pajak.
  6. Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien.

 

Kesimpulan:

Itulah akhir penjelasan kami tentang aturan PPh Pasal 31E ayat 1 dalam UU PPh bagi WP Badan beserta contoh cara perhitungannya. Semoga dapat membantu anda lebih memahami mengenai aturan tersebut. Bila anda masih bingung dan butuh penjelasan lebih lengkap, kami Indo Tax Consultant salah satu konsultan pajak Surabaya terbaik akan sangat siap membantu Bapak dan Ibu sekalian.

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

 

 

 

logo mobile